Berita Merangin

1,2 Kg Emas Ilegal Dalam Plastik Gula, Pengepul di Merangin Ditangkap Polda Jambi

Bisnis emas ilegal di Merangin Jambi masif dan terstruktur terus berjalan, pria berinisial SMR (46) yang merupakan pengepul emas ilegal dari penambang

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
PENGEPUL EMAS ILEGAL - Bisnis emas ilegal di Merangin Jambi masif dan terstruktur terus berjalan, pria berinisial SMR (46) yang merupakan pengepul emas ilegal dari penambang ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jambi. 

Dia menyebut, setelah mengantongi identitas pemilik emas petugas melakukan pengembangan 

dan menangkap SMR yang kebetulan ada di dekat lokasi penangkapan ANR.

“Ditangkaplah SMR juga dan akhirnya kedua orang ini bawa untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka ngaku butiran emas itu hasil dari pertambangan ilegal di wilayah Merangin,” sebutnya.

“Kita amankan dua orang ini dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dengan peran masing-masing,  SMR sebagai pemilik emas dan ANR berperan sebagai pengantar,” tambahnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti uang 2,5 juta ongkos kurir emas, emas 1,2 kilogram didalam plastik senilai Rp 2 miliar lebih , sepeda motor dan sejumlah handphone.

Keduanya dikenakan pasal 161 undang-undang nomor 2 tahun 2025 tentang pertambangan mineral dan batubara, ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 100 miliar.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved