Berita Viral

KELEWATAN Ayam Goreng Widuran Rupanya Non Halal, Buka Sejak 52 Tahun Baru Pasang Label Depan Toko

Beredar viral di sosial media sebuah rumah makan di Solo, Jawa Tengah kulinernya mengandung minyak babi namun tak mencantumkan label non halal.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
IST
KELEWATAN Ayam Goreng Widuran Rupanya Non Halal, Buka Sejak 52 Tahun Baru Pasang Label Depan Toko 

TRIBUNJAMBI.COM - Beredar viral di sosial media sebuah rumah makan di Solo, Jawa Tengah kulinernya mengandung minyak babi namun tak mencantumkan label non halal.

Parahnya, label non halal baru dicantumkan di Tahun ini sejak 52 tahun beroperasi.

Diketahui kuliner itu cukup terkenal karena sudah berdiri sejak 1973 bernama Ayam Goreng Widuran.

Akibatnya, warung berlokasi di Jalan Sutan Syahrir, No. 71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Brebes, Solo banyak mendapat bintang satu di google review.

Banyak pelanggan muslim kecewa karena ayam goreng yang sudah dimakan mengandung minyak babi.

Baca juga: ROY SURYO Rupanya Sakit Hati Tak Dipilih Jadi Menteri Lagi oleh Jokowi, Ali Mochtar: Dulu Ikut Bantu

Baca juga: Kata Satgas Cartenz Soal Kabar KKB Papua Tembaki Pesawat yang Ditumpangi Bupati Puncak Elvis Tabuni

Baca juga: Mulai 5 Juni Ada Diskon 50 Persen Tarif Listrik, Simak Kriterianya

Berikut 3 fakta Ayam Goreng Widuran:

1. Ditegur Kemenag Solo

Kepala Kantor Kemenag Solo, Ahmad Ulin Nur Hafsun, meminta restoran atau warung makan memberikan label non-halal untuk melindungi konsumen muslim.

Menurutnya, label tersebut dipasang agar konsumen mengetahui makanan yang dikonsumsi halal atau tidak.

“Kalau misalnya non-halal disebutkan non-halal. Di warungnya ada tulisannya non-halal. Atau kalau tidak non-halal mengandung babi sehingga jelas,” tegasnya, Sabtu (24/5/2025), dikutip dari TribunSolo.com.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait agar kasus seperti ini tak terjadi lagi.

“Beberapa kali kesempatan sudah kita sampaikan,” imbuhnya.

Menurutnya, para konsumen berhak mengetahui kandungan makanan yang dibeli.

“Bagaimana pun seluruh pelaku usaha harus tunduk pada regulasi yang mengatur tentang itu. Setidaknya ada dua regulasi yang mengatur. Satu yang berkaitan dengan jaminan produk halal. Yang kedua perlindungan konsumen,” tuturnya.

2. Kesaksian Karyawan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved