Berita Viral
KELEWATAN Ayam Goreng Widuran Rupanya Non Halal, Buka Sejak 52 Tahun Baru Pasang Label Depan Toko
Beredar viral di sosial media sebuah rumah makan di Solo, Jawa Tengah kulinernya mengandung minyak babi namun tak mencantumkan label non halal.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Beredar viral di sosial media sebuah rumah makan di Solo, Jawa Tengah kulinernya mengandung minyak babi namun tak mencantumkan label non halal.
Parahnya, label non halal baru dicantumkan di Tahun ini sejak 52 tahun beroperasi.
Diketahui kuliner itu cukup terkenal karena sudah berdiri sejak 1973 bernama Ayam Goreng Widuran.
Akibatnya, warung berlokasi di Jalan Sutan Syahrir, No. 71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Brebes, Solo banyak mendapat bintang satu di google review.
Banyak pelanggan muslim kecewa karena ayam goreng yang sudah dimakan mengandung minyak babi.
Baca juga: ROY SURYO Rupanya Sakit Hati Tak Dipilih Jadi Menteri Lagi oleh Jokowi, Ali Mochtar: Dulu Ikut Bantu
Baca juga: Kata Satgas Cartenz Soal Kabar KKB Papua Tembaki Pesawat yang Ditumpangi Bupati Puncak Elvis Tabuni
Baca juga: Mulai 5 Juni Ada Diskon 50 Persen Tarif Listrik, Simak Kriterianya
Berikut 3 fakta Ayam Goreng Widuran:
1. Ditegur Kemenag Solo
Kepala Kantor Kemenag Solo, Ahmad Ulin Nur Hafsun, meminta restoran atau warung makan memberikan label non-halal untuk melindungi konsumen muslim.
Menurutnya, label tersebut dipasang agar konsumen mengetahui makanan yang dikonsumsi halal atau tidak.
“Kalau misalnya non-halal disebutkan non-halal. Di warungnya ada tulisannya non-halal. Atau kalau tidak non-halal mengandung babi sehingga jelas,” tegasnya, Sabtu (24/5/2025), dikutip dari TribunSolo.com.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait agar kasus seperti ini tak terjadi lagi.
“Beberapa kali kesempatan sudah kita sampaikan,” imbuhnya.
Menurutnya, para konsumen berhak mengetahui kandungan makanan yang dibeli.
“Bagaimana pun seluruh pelaku usaha harus tunduk pada regulasi yang mengatur tentang itu. Setidaknya ada dua regulasi yang mengatur. Satu yang berkaitan dengan jaminan produk halal. Yang kedua perlindungan konsumen,” tuturnya.
2. Kesaksian Karyawan
Kronologi Atap Gedung KPT Brebes Roboh, Baru 3 Tahun Diresmikan dengan Anggaran Rp120 M |
![]() |
---|
Kronologi Kapolsek di Jateng Berduaan dengan Janda Beranak Dua dan Digerebek Warga |
![]() |
---|
Kronologi 14 Sapi Warga di Bungo Jambi Mati Mendadak, Diduga Diracuni, Netizen Bela Pemilik Kebun |
![]() |
---|
Sosok Paiman Raharjo, Eks Wamendes Diusulkan Srikandi Sedulur Jokowi Isi Kabinet Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Wahyudin Moridu Pecatan Anggota DPRD Ini Rupanya Anak Seorang Kriminal, Viral Mau Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.