Berita Nasional
Purnawirawan Palsukan Akta Cerai biar Bisa Nikah Lagi, tapi Ketahuan Istri
Seorang purnawirawan berusia 56 tahun nekat memalsukan akta cerai demi bisa nikah lagi dengan wanita kedua.
Setelah rangkaian penyidikan, MJ ditangkap di Kabupaten Nganjuk pada Selasa (13/5/2025).
Polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk surat kuasa kepada pengacara dan surat tanda lapor kehilangan dari Polsek Prajuritkulon, Mojokerto.
MJ dijerat dengan pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta otentik dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
“Pasal 264 KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama 8 tahun. Sementara pasal 263 KUHP diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tandas Nanang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Purnawirawan di Trenggalek Ditangkap karena Palsukan Akta Cerai demi Nikah Lagi, Ketahuan Istri
Baca juga: Manajer Pegadaian Syariah Ini Pakai Uang Korupsi Rp3,9 Miliar buat Main Judi Online
Baca juga: 26 Warga Gaza Meninggal karena Kelaparan, Israel Nyatanya Belum Salurkan Bantuan Dunia
Baca juga: Maling Pepaya Babak Belur Digebuk Warga, Teman yang Curi Ayam Kabur
Mengenal Yurike Sanger, Istri ke-7 Presiden Soekarno yang Baru Saja Meninggal Dunia di AS |
![]() |
---|
Gaji Guru, Dosen, Penyuluh Pertanian, TNI Polri Dipastikan Naik |
![]() |
---|
Daftar 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPR dan Pemerintah Sepakat |
![]() |
---|
Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan ke PTUN, Benarkah Terkait Piutang Negara? |
![]() |
---|
Dapat Nol Suara, Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Dipilih Jadi Hakim Agung, DPR RI Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.