Berita Nasional

Purnawirawan Palsukan Akta Cerai biar Bisa Nikah Lagi, tapi Ketahuan Istri

Seorang purnawirawan berusia 56 tahun nekat memalsukan akta cerai demi bisa nikah lagi dengan wanita kedua.

Editor: Mareza Sutan AJ
Serambinews.com/Amirullah
ILUSTRASI MENIKAH LAGI - Seorang purnawirawan berusia 56 tahun hendak menikah lagi diam-diam, tapi ketahuan istri, berujung dilaporkan ke polisi. 

Setelah rangkaian penyidikan, MJ ditangkap di Kabupaten Nganjuk pada Selasa (13/5/2025).

Polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk surat kuasa kepada pengacara dan surat tanda lapor kehilangan dari Polsek Prajuritkulon, Mojokerto.

MJ dijerat dengan pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta otentik dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

“Pasal 264 KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama 8 tahun. Sementara pasal 263 KUHP diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tandas Nanang.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Purnawirawan di Trenggalek Ditangkap karena Palsukan Akta Cerai demi Nikah Lagi, Ketahuan Istri

 

Baca juga: Manajer Pegadaian Syariah Ini Pakai Uang Korupsi Rp3,9 Miliar buat Main Judi Online

Baca juga: 26 Warga Gaza Meninggal karena Kelaparan, Israel Nyatanya Belum Salurkan Bantuan Dunia

Baca juga: Maling Pepaya Babak Belur Digebuk Warga, Teman yang Curi Ayam Kabur

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved