Berita Nasional
Purnawirawan Palsukan Akta Cerai biar Bisa Nikah Lagi, tapi Ketahuan Istri
Seorang purnawirawan berusia 56 tahun nekat memalsukan akta cerai demi bisa nikah lagi dengan wanita kedua.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang purnawirawan berusia 56 tahun nekat memalsukan akta cerai demi bisa nikah lagi dengan wanita kedua tanpa sepengetahuan istri.
Kasus ini terungkap setelah ketahuan istri sahnya.
Sang istri lantas melaporkan pria berinisial MJ itu ke polisi.
MJ adalah seorang purnawirawan berusia 56 tahun dari Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Dia ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung setelah dilaporkan oleh istrinya, SM (47), warga Desa Karangtanjung, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
MJ ditangkap karena diduga memalsukan akta cerai untuk menikah lagi.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto mengungkap, MJ berusaha menceraikan SM dengan memalsukan surat keterangan dari desa untuk mengurus duplikat akta nikah.
MJ mengeklaim akta nikahnya dengan SM hilang, sehingga dia mengajukan permohonan duplikat.
Namun, tujuan sebenarnya adalah untuk mendapatkan akta cerai sebagai syarat menikah lagi tanpa sepengetahuan istrinya.
“Tersangka sudah purna tugas pada Oktober 2022. Dia bermaksud menceraikan istrinya,” jelas Nanang Murdianto.
MJ sempat bertemu dengan pengacaranya dan membayar biaya sebesar Rp15 juta untuk pengurusan semua persyaratan.
Ketahuan Istri
Muslihat MJ terungkap setelah SM mengetahui tindakan suaminya.
Merasa tidak terima, SM melaporkan kasus ini ke Polres Tulungagung, mengingat akta nikah tersebut dibuat di wilayah Tulungagung.
Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan laporan SM.
Setelah rangkaian penyidikan, MJ ditangkap di Kabupaten Nganjuk pada Selasa (13/5/2025).
Polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk surat kuasa kepada pengacara dan surat tanda lapor kehilangan dari Polsek Prajuritkulon, Mojokerto.
MJ dijerat dengan pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta otentik dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
“Pasal 264 KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama 8 tahun. Sementara pasal 263 KUHP diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tandas Nanang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Purnawirawan di Trenggalek Ditangkap karena Palsukan Akta Cerai demi Nikah Lagi, Ketahuan Istri
Baca juga: Manajer Pegadaian Syariah Ini Pakai Uang Korupsi Rp3,9 Miliar buat Main Judi Online
Baca juga: 26 Warga Gaza Meninggal karena Kelaparan, Israel Nyatanya Belum Salurkan Bantuan Dunia
Baca juga: Maling Pepaya Babak Belur Digebuk Warga, Teman yang Curi Ayam Kabur
Mengenal Yurike Sanger, Istri ke-7 Presiden Soekarno yang Baru Saja Meninggal Dunia di AS |
![]() |
---|
Gaji Guru, Dosen, Penyuluh Pertanian, TNI Polri Dipastikan Naik |
![]() |
---|
Daftar 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPR dan Pemerintah Sepakat |
![]() |
---|
Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan ke PTUN, Benarkah Terkait Piutang Negara? |
![]() |
---|
Dapat Nol Suara, Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Dipilih Jadi Hakim Agung, DPR RI Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.