Berita Viral
Pria di Jambi Laporkan Mantan Abang Ipar ke Polisi Dugaan Keterangan Palsu di Sidang Cerai
Perseteruan hukum antara dua mantan anggota keluarga di Provinsi Jambi berlanjut hingga ke meja penyidik.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Pria di Jambi Laporkan Mantan Abang Ipar ke Polisi Dugaan Keterangan Palsu di Sidang Cerai
TRIBUNJAMBI.COM - Perseteruan hukum antara dua mantan anggota keluarga di Provinsi Jambi berlanjut hingga ke meja penyidik.
Seorang warga bernama Joni melaporkan mantan abang iparnya, Sandi, ke Polda Jambi.
Abang ipar itu atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan perkara perceraian.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor SPDP/134/XII/Res.I.24./Ditreskrimum dan mengacu pada Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana pemberian keterangan palsu di pengadilan.
Menurut Joni, dirinya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, bersama sejumlah saksi, ahli, serta terlapor Sandi dan kakaknya.
Ia menegaskan saksi ahli dari pihaknya juga sudah diperiksa oleh penyidik.
“Gelar perkara juga telah dilakukan untuk menilai kelengkapan unsur pidana dalam laporan."
"Namun, meskipun alat bukti telah terpenuhi, anehnya penyidik belum menetapkan tersangka,” ujar Joni dilansir dari video di Instagram, Jumat (23/5/2025).
Baca juga: Guru yang Melintasi Jembatan Viral di Merangin Jambi Minta Maaf
Baca juga: Pria di Sarolangun Jambi Diperiksa Polisi Usai Tantang TNI/Polri Hingga Hina Presiden Prabowo Viral
Joni menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya proses penanganan kasus oleh penyidik, yang ia nilai tidak profesional.
Dia mengungkapkan bahwa banyak biaya yang telah ia keluarkan demi proses hukum ini.
“Uang saya habis untuk biaya saksi ahli, biaya lawyer, dan operasional lainnya."
"Seharusnya setelah gelar perkara, apabila unsur Pasal 242 KUHP terpenuhi dan alat bukti cukup, maka langkah selanjutnya adalah penetapan tersangka,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa bukti-bukti yang diajukan sudah lengkap.
Mulai dari keterangan saksi dan ahli, hingga bukti surat dan dua putusan pengadilan yang disebut mendukung adanya keterangan palsu yang diberikan oleh terlapor dalam sidang perceraian.
Merasa upaya hukumnya di tingkat daerah tak membuahkan hasil, Joni bersama kuasa hukumnya melayangkan pengaduan ke Mabes Polri.
Baca juga: Viral Pria di Sarolangun Jambi Tantang Aparat, Diduga Dipicu Konflik Minyak Ilegal
Aduan itu epatnya ke Unit Pengawasan dan Pengamanan Internal (Irwasum Polri), agar kasus ini mendapat atensi lebih lanjut dari pusat.
“Kami minta institusi Polri, khususnya penyidik, bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan hukum. Jangan sampai keadilan masyarakat dikorbankan karena kelalaian dalam proses penyelidikan,” tutup Joni.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 200 Rumah Dilaporkan Rusak Akibat Gempa Guncang Bengkulu, 800 Jiwa Terdampak
Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Aberdeen vs Celtic di Hampden Park 24/5/2025 Pukul 21.00 WIB
Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik PSG vs Reims di Stade de France 25/5/2025 Pukul 02.00 WIB
Baca juga: Guru yang Melintasi Jembatan Viral di Merangin Jambi Minta Maaf
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.