Adevertorial

Jasa Raharja Tegaskan Tak Ada Pemotongan Santunan Korban Kecelakaan di Sarolangun

Dalam pernyataannya, Jasa Raharja menegaskan tidak pernah melakukan pemotongan terhadap hak santunan bagi korban maupun ahli waris.

Editor: Content Writer
Istimewa
Jasa Raharja 

TRIBUN JAMBI.COM- Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan pemotongan santunan kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Sarolangun, Jambi, PT Jasa Raharja memberikan klarifikasi resmi bahwa informasi tersebut tidak benar.

Dalam pernyataannya, Jasa Raharja menegaskan tidak pernah melakukan pemotongan terhadap hak santunan bagi korban maupun ahli waris. Proses pemberian santunan selalu dilaksanakan secara penuh dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk korban luka-luka yang dirawat di fasilitas kesehatan, Jasa Raharja menjelaskan bahwa sistem pembayaran dilakukan langsung kepada rumah sakit melalui mekanisme overbooking dengan penerbitan Guarantee Letter. Skema ini menghilangkan kewajiban korban atau keluarga untuk menanggung biaya pengobatan secara mandiri, selama masih dalam batas plafon maksimal Rp20 juta dan sesuai standar pelayanan.

Dalam proses verifikasi dan pembayaran santunan, Jasa Raharja menerapkan prinsip akuntabilitas yang ketat. Seluruh tagihan dari rumah sakit diverifikasi melalui sistem JR-Care dan dinilai oleh Medical Advisory Board untuk memastikan kesesuaian tindakan medis dan kelayakan biaya.

Terkait kasus kecelakaan yang terjadi pada 5 Mei 2025 di Jalan Lintas Mandiangin Timur, Sarolangun, korban atas nama Muhammat Bayu Prasetyo (17) yang sempat dirawat di RS Erni Medika dan meninggal dunia pada 11 Mei 2025, telah mendapatkan santunan penuh. Dana sebesar Rp50 juta telah diserahkan kepada ahli waris sah, Suparjo (ayah korban), pada 14 Mei 2025.

Selain itu, surat jaminan biaya perawatan juga telah diterbitkan oleh Kantor Wilayah Jambi dengan nomor PL/R/808/2025 untuk RS Erni Medika, sebagai bentuk komitmen perusahaan terhadap korban luka-luka.

Jasa Raharja menegaskan bahwa seluruh layanan kepada masyarakat bersifat bebas pungutan (zero cost to public). Perusahaan juga menyatakan mendukung penuh penegakan hukum jika ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pelayanan publik.

Masyarakat diimbau untuk mengonfirmasi segala informasi melalui saluran resmi Jasa Raharja guna menghindari penyebaran kabar yang tidak benar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved