Berita Merangin

Polres Merangin Bakar Alat PETI di Dua Lokasi, Warga Diminta Aktif Laporkan Tambang Ilegal

Polres Merangin menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dua lokasi berbeda pada Kamis (22/5/2025).

Ist
BAKAR ALAT PETI - Polres Merangin menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dua lokasi berbeda pada Kamis (22/5/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Menindaklanjuti laporan masyarakat, jajaran Polres Merangin menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dua lokasi berbeda pada Kamis (22/5/2025).

Penertiban dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Merangin bersama Polsek Bangko di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, dan Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan respons atas keresahan masyarakat terhadap dampak aktivitas PETI yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta gangguan sosial.

“Laporan masyarakat menjadi dasar utama kami bergerak. PETI ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga dapat mengakibatkan bencana seperti banjir dan longsor,” ungkap Aiptu Ruly.

Meski saat dilakukan penertiban aktivitas PETI sedang tidak beroperasi, aparat kepolisian tetap melakukan langkah tegas dengan memusnahkan seluruh alat yang ditemukan di lokasi.

“Di Desa Mentawak, tim menemukan tiga unit mesin dompeng, pipa, dan selang air. Seluruh peralatan langsung dirusak agar tidak dapat digunakan kembali. Sementara di Desa Sungai Kapas, tim juga menemukan alat dompeng jenis lanting yang turut dimusnahkan dengan cara dibakar,” jelasnya.

Selain itu, tim juga melakukan penyisiran dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal. Sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan preventif untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

“Kami tegaskan bahwa Polres Merangin berkomitmen untuk terus menindak aktivitas PETI demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban di masyarakat,” tegas Aiptu Ruly.

Langkah cepat dan tegas Polres Merangin ini mendapat apresiasi dari warga, karena dinilai sebagai wujud nyata kepedulian aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.

Polres Merangin juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan kondusif.

Baca juga: Danrem 042/Gapu Kerahkan 50 Personel TNI untuk Bantu Pengamanan Kejaksaan di Jambi

Baca juga: 6 Pelaku Penyebar Konten Menyimpang di Grup Fantasi Sedarah Ditangkap Polisi

Baca juga: Pedagang Sempol di Tebo Dipukul Pembeli Gegara Tagih Bayaran, 2 Pelaku Ditangkap

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved