News

Diduga Gelapkan Uang Warga, Anggota DPRD Kolaka Timur Jadi Tersangka

Seorang anggota DPRD Kolaka Timur berinisial SA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) atas dugaan

Ist
ILUSTRASI PENIPUAN - Seorang anggota DPRD Kolaka Timur berinisial SA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) atas dugaan penggelapan dana hasil penjualan merica. 

TRIBUNJAMBI.COM, Kolaka Timur – Seorang anggota DPRD Kolaka Timur berinisial SA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) atas dugaan penggelapan dana hasil penjualan merica.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang mengaku menjadi korban penipuan. Laporan tersebut tercatat dalam LP Nomor: LP/B/242/VIII/2024/SPKT/POLDA SULTRA, tertanggal 13 Juli 2024.

Dalam keterangannya, korban menyebut SA meminta pengiriman beberapa ton merica ke luar wilayah Kolaka Timur, dengan kesepakatan pembayaran dilakukan setelah barang dikirim. 

Namun, setelah pengiriman selesai, SA hanya membayar sebagian, yakni sebesar Rp110 juta dari total nilai transaksi Rp271 juta. Sisanya, sebesar Rp161 juta, tak kunjung dilunasi.

Proses Hukum Berlanjut

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra kemudian menindaklanjuti laporan tersebut melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/106/I/RES.1.11./2025, yang diterbitkan pada 14 Januari 2025. Perkembangan penyelidikan juga dicatat dalam SP2HP tertanggal 5 Februari 2025.

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol I Ketut Arya Wijanarka, membenarkan bahwa SA telah berstatus tersangka.

“Betul, sudah ditetapkan tersangka. Surat penetapan sudah dikirim dan pemeriksaan terhadap SA akan segera dilakukan,” ujarnya pada Selasa (20/5/2025).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, SA belum ditahan. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan.

Pihak Korban Angkat Bicara

Kuasa hukum korban, A. Firman, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula sejak tahun 2023. 

Kala itu, kliennya diminta SA untuk mengirimkan merica terlebih dahulu, dengan janji pembayaran dilakukan kemudian secara sekaligus.

“Klien kami percaya, dan pengiriman dilakukan. Tapi sampai sekarang, janji itu tidak ditepati. Bahkan saat ditagih, tersangka cenderung menghindar,” jelas Firman.

Ia menambahkan, karena merasa tak ada kepastian selama lebih dari setahun, kliennya akhirnya menempuh jalur hukum.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota DPRD Kolaka Timur Jadi Tersangka, Diduga Tipu Warga hingga Ratusan Juta, https://www.tribunnews.com/regional/2025/05/21/anggota-dprd-kolaka-timur-jadi-tersangka-diduga-tipu-warga-hingga-ratusan-juta

Baca juga: Darimana Sumber Uang Dedi Mulyadi Saat Ngonten? Ini Jawaban Tegasnya

Baca juga: Polda Jambi Olah TKP Ulang Terkait Kematian Aipda Hendra

Baca juga: Pemuda di Jambi Rampas Motor Teman demi Judi Online, Uangnya Ludes dalam Sekejap

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved