Polemik di Papua
20 Tahun Penjara Hingga Pidana Mati Menanti Bripda LO, Oknum Polisi Penjual Amunisi ke KKB Papua
Bripda LO, oknum polisi penjual amunisi ke Kelompok Kriminal Besenjata di Papua atau KKB Papua terancam hukum 20 tahun penjara hingga pidanna mati.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
20 Tahun Penjara Hingga Pidana Mati Menanti Bripda LO, Oknum Polisi Jual Amunisi ke KKB Papua
TRIBUNJAMBI.COM - Sosok Bripda LO, oknum polisi yang menjual amunisi ke Kelompok Kriminal Besenjata di Papua atau KKB Papua terancam hukum 20 tahun penjara hingga pidana mati.
Sebagaimana diketahui sebelumnya aksi polisi yang baru berdinas lima bulan itu terendus Satgas Operasi Damai Cartenz 2025.
Hingga akhirnya dia menyerahkan diri ke Polda Papua untuk mempertanggungjawabkan perbuatan ilegal itu.
Kabar tersebut pun dibenarkan Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, Senin (19/5/2025).
Berdasarkan pengakuan Bripda LO, aksi penjualan amunisi ini telah ia lakukan sejak tahun 2017.
Namun dia sempat terhenti dan berlanjut kemudan pada 2021 hingga saat ini.
Bripda LO ditangkap setelah terbukti menjual puluhan butir amunisi kepada warga sipil berinisial PW.
PW diketahui terafiliasi dengan jaringan kelompok kriminal bersenjata di Papua atau KKB Papua Lenggenus pimpinan Komari Murib.
Baca juga: KKB Ngaku Serang Pos TNI di Jayawijaya, Jubir TPNPB-OPM: Seluruh Papua Milik Kami, Dijaga 36 Kodap
Baca juga: Dandim Yahukimo Dikabarkan Terkena Tembakan KKB Papua, Video Detik-detik Evakuasi Viral
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam suplai senjata dan amunisi kepada KKB, termasuk bila pelakunya adalah oknum anggota Polri sendiri."
"Tidak ada ruang bagi pengkhianat institusi,” tegas Brigjen Pol Faizal Ramadhani, Senin (19/5/2025).
Bripda LO diketahui menyerahkan diri ke Polda Papua pada Sabtu pagi (17/5/2025).
Dia menyerahkan diri setelah menyadari tindakan melawan hukumnya telah terungkap.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bripda LO dan anggota KKB Papua itu dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan senjata dan amunisi tanpa izin yang sah dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 Tahun.
Diungkapkan Brigjen Pol Faizal Ramadhani, Bripda LO menyerahkan diri ke Polda Papua setelah menyadari tindakannya terungkap.
Atas perilakun dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bripda LO terancam hukuman pidana mati.
"Keduanya dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun," ungkapnya.
"Penindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polri membersihkan jaringan distribusi senjata dan amunisi ilegal di Papua," imbuhnya.
Kepala Humas Satgas Operasi Damai Cartenz Kombes Yusuf Sutejo mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat atau membantu jaringan KKB Papua dalam bentuk apa pun, termasuk penyediaan logistik senjata dan amunisi.
"Pemberian, penjualan, atau perantara amunisi kepada kelompok bersenjata bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga sipil di Papua," katanya.
Baca juga: Kronologi OTK Diduga KKB Papua Serang Warga Sipil di Intan Jaya dan Tikam 2 Kali
Ia juga meminta masyarakat segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran senjata api dan amunisi ilegal.
"Polri melalui Satgas Ops Damai Cartenz akan terus memperkuat pengawasan internal dan mempercepat penindakan terhadap siapa pun yang terlibat, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bebas dari ancaman bersenjata," jelasnya.
Sosok oknum polisi yang menyerahkan diri ke Polda Papua ternyata mensuplai amunisi secara ilegal ke Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua atau KKB Papua sejak 2017.
Namun aksi itu sempat dihentikannya dan kembali dilakukan tahun 2021 hingga terungkap Satgas Operasi Damai Cartenz 2025.
Anggota polisi yang bertugas di Polres Lanny Jaya, Papua Pegunungan itu kemudian menyerahkan diri usai aksinya terungkap.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: KKB Ngaku Serang Pos TNI di Jayawijaya, Jubir TPNPB-OPM: Seluruh Papua Milik Kami, Dijaga 36 Kodap
Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini Rabu 21 Mei 2025, Ada Diamond Gratis hingga Skin Terbaru
Baca juga: 256 Siswa Baru Akan Diterima SMAN 6 Kota Jambi, Jalur Prestasi Dominan
Baca juga: Dokter Tifa Ungkap Makna Kuasa di Balik Kata ‘Keterlaluan’ Jokowi Jawab Megawati soal Ijazah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.