Berita Jambi

Sidang Bos Narkoba Jambi, Ahmad Yani Akui Pernah Setor Uang ke Ari Ambok untuk Beli Sabu

Terpidana kasus narkoba, Ahmad Yani (49), dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara narkotika dengan terdakwa Diding alias Didin bin Tember. 

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
SIDANG - Terpidana kasus narkoba, Ahmad Yani (49), dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara narkotika dengan terdakwa Diding alias Didin bin Tember. 

Dalam persidangan, turut hadir saksi lain yang dikenal dengan sebutan Ameng Kumis.

Ia menyatakan mengenal Didin sebagai kaki tangan Helen, serta mengaku pernah beberapa kali mengantar sabu ke wilayah Pulau Bandan atas perintah Didin.

Menanggapi keterangan kedua saksi, terdakwa Didin tidak memberikan bantahan dan mengakui pernyataan yang disampaikan dalam persidangan.

Baca juga: Diduga Korban Kekerasan, Ada Luka di Kepala Aipda Hendra Polisi Muaro Jambi Tewas di Rumah

Baca juga: Aipda Hendra Ditemukan Meninggal di Rumahnya, Kapolres Muaro Jambi Benarkan Korban Anggotanya

Baca juga: Siapa Ibrahim Sjarief Assegaf, Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia Hari Ini

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved