Berita Jambi
Sidang Bos Narkoba Jambi, Ahmad Yani Akui Pernah Setor Uang ke Ari Ambok untuk Beli Sabu
Terpidana kasus narkoba, Ahmad Yani (49), dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara narkotika dengan terdakwa Diding alias Didin bin Tember.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
SIDANG - Terpidana kasus narkoba, Ahmad Yani (49), dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara narkotika dengan terdakwa Diding alias Didin bin Tember.
Dalam persidangan, turut hadir saksi lain yang dikenal dengan sebutan Ameng Kumis.
Ia menyatakan mengenal Didin sebagai kaki tangan Helen, serta mengaku pernah beberapa kali mengantar sabu ke wilayah Pulau Bandan atas perintah Didin.
Menanggapi keterangan kedua saksi, terdakwa Didin tidak memberikan bantahan dan mengakui pernyataan yang disampaikan dalam persidangan.
Baca juga: Diduga Korban Kekerasan, Ada Luka di Kepala Aipda Hendra Polisi Muaro Jambi Tewas di Rumah
Baca juga: Aipda Hendra Ditemukan Meninggal di Rumahnya, Kapolres Muaro Jambi Benarkan Korban Anggotanya
Baca juga: Siapa Ibrahim Sjarief Assegaf, Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia Hari Ini
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Jambi
Maulana Terima Penghargaan dari Menteri PPPA: Kota Jambi Bukti Daerah yang Berpihak pada Hak Anak |
![]() |
---|
Hesti Haris Tekankan Kolaborasi Lintas Organisasi Demi Pembangunan Berkelanjutan di Batang Hari |
![]() |
---|
Wanita di Jambi Beli Toyota Raize Pakai Uang Koin Hasil Nabung 4 Tahun, Lorenza: Receh Ada Nilainya |
![]() |
---|
Al Haris Tegaskan Komitmen ADPMET Dukung Pemerintah Naikkan Produksi Migas Nasional |
![]() |
---|
Bedah Rumah di Kota Jambi Sasar 82 dari 4.000 Rumah Tak Layak Huni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.