Berita Jambi

Sidang Bos Narkoba Jambi, Ahmad Yani Akui Pernah Setor Uang ke Ari Ambok untuk Beli Sabu

Terpidana kasus narkoba, Ahmad Yani (49), dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara narkotika dengan terdakwa Diding alias Didin bin Tember. 

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
SIDANG - Terpidana kasus narkoba, Ahmad Yani (49), dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara narkotika dengan terdakwa Diding alias Didin bin Tember. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Terpidana kasus narkoba Jambi, Ahmad Yani (49), dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara narkotika dengan terdakwa Diding alias Didin bin Tember. 

Persidangan berlangsung secara daring melalui sambungan Zoom dari Lapas Kelas II B Kuala Tungkal, Selasa (20/5/2025).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban.

Dalam keterangannya, Ahmad Yani mengaku tidak mengenal langsung terdakwa Didin, yang disebut sebagai bagian dari jaringan narkotika milik Helen.

Namun saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusmawati menanyakan sosok Ari Ambok, Ahmad Yani menyatakan mengenalnya.

"Kenal, (saya) anak buahnya. Kerja (jual sabu)," ujar Ahmad Yani dalam sidang.

Ia mengaku mulai menerima sabu dari Ari Ambok sejak tahun 2024, meski tidak mengingat tanggal pastinya.

Ahmad Yani menyebut dirinya ditangkap pada 28 Maret 2024 dengan barang bukti sabu seberat 2 gram dan telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara.

Saat ditanya mengenai asal-usul sabu yang diterima dari Ari Ambok, Ahmad Yani mengaku tidak tahu. 

Ia juga menyebut hanya mendengar nama Didin dari Ari Ambok, namun tidak pernah bertemu secara langsung.

"Ambok pernah nelpon saya, bilang dia sudah tidak kerja sama lagi dengan Didin. Tapi saya tidak tahu alasannya," ungkapnya.

Terkait transaksi keuangan, Ahmad Yani mengaku pernah menyetor uang kepada Ari Ambok dua kali melalui transfer, masing-masing sekitar Rp14 juta.

Namun ia tidak mengingat tanggal transaksi tersebut, hanya memastikan bahwa itu terjadi pada tahun 2024.

Ketika dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum Didin soal jaringan atau "bendera" yang digunakan dalam aktivitas narkoba, Ahmad Yani menyebut Ari Ambok beroperasi secara mandiri dan tidak tahu apakah ada keterlibatan nama Helen.

Ahmad Yani pun kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengenal atau bertemu langsung dengan Didin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved