Polemik di Papua
Bripda LO Jual Amunisi ke KKB Papua, Kasatgas Cartenz: Tak Ada Ruang bagi Pengkhianat Institusi
Pelaku penjual amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua atau KKB Papua yang merupakan oknum polisi terancam hukuman mati.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Pelaku penjual amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua atau KKB Papua yang merupakan oknum polisi terancam hukuman mati.
Penegasan hukuman bagi pengkhianat institusi Polri itu disampaikan Ka Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol Faizal Ramadhani.
Dia mengungkapkan oknum yang bertugas di Polres Lanny Jaya, Papua Pegunungan itu telah menjual puluhan peluru ke kelompok separatis tersebut.
Adapun oknum polisi yang menjual amunisi ke KKB Papua tersebut berinisial LO dengan pangkat Bripda.
Bripda LO saat ini telah diamankan di Polda Papua setelah menyerahkan diri pada Sabtu (17/5/2025).
Dia menjual amunisi tersebut kepada PW, warga sipil yang terafiliasi dengan KKB Papua Lenggemus pimpinan Komari Murib.
Brigjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pengkhianat bangsa dan institusi.
"Tidak ada ruang bagi pengkhianat institusi," katanya kepada awak media, Selasa (20/5/2025).
Baca juga: Terungkap! Bripda LO Ternyata Suplai Amunisi ke KKB Papua Sejak 2017, Menyerahkan Diri Usai Ketahuan
Baca juga: 1 Anggota KKB Papua Dilaporkan Tewas dalam Kontak Tembak di Yahukimo
Diungkapkan Brigjen Pol Faizal Ramadhani, Bripda LO menyerahkan diri ke Polda Papua setelah menyadari tindakannya terungkap.
Atas perilakun dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bripda LO terancam hukuman pidana mati.
"Keduanya dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun," ungkapnya.]
"Penindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polri membersihkan jaringan distribusi senjata dan amunisi ilegal di Papua," imbuhnya.
Kepala Humas Satgas Operasi Damai Cartenz Kombes Yusuf Sutejo mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat atau membantu jaringan KKB Papua dalam bentuk apa pun, termasuk penyediaan logistik senjata dan amunisi.
"Pemberian, penjualan, atau perantara amunisi kepada kelompok bersenjata bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga sipil di Papua," katanya.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran senjata api dan amunisi ilegal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.