Berita Viral

PUCAT Wajah Roy Suryo Saat Argumennya Dipatahkan Mantan Jenderal Polisi Soal Ijazah Jokowi: Gak Bisa

Sosok Roy Suryo tak berkuti usai argumennya dibungkam oleh Penasihat Ahli Kapolri, Ierjen Purn Aryanto Sutadi saat bahas proses hukum ijazah Jokowi.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Sosok Roy Suryo tak berkuti usai argumennya dibungkam oleh Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Purn Aryanto Sutadi saat bahas proses hukum ijazah Jokowi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sosok Roy Suryo tak berkuti usai argumennya dibungkam oleh Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Purn Aryanto Sutadi saat bahas proses hukum ijazah Jokowi.

Ditegaskan Aryanto Sutadi jika proses hukum pidana ijazah Jokowi tak perlu menunggu hasil putusan sidang perdata yang kini berlangsung di Pengadilan Negeri Solo.

Disisi lain, Roy Suryo tetap bersekukuh jika proses hukum pidana ijazah Jokowi harus menunggu hasil sidang perdata.

Diketahui polemik ijazah Jokowi sedang berjalan di PN Solo gugatan perdata.

Lalu Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan pula ke Bareskrim Polri.

Kemudian Jokowi juga melaporkan lima orang atas tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan dan juga berkaitan dengan ijazahnya.

Baca juga: HABIS Mi Instan Dijarah Warga dari Truk Kecelakaan Berasal dari Jambi, Sopir Ketakutan Pilih Kabur

Baca juga: Jokowi Dapat Dukungan 2 DPW Maju Caketum di Pemilu Raya PSI 2025, Kaesang Baru 1

Baca juga: Rekaman Suara Kades Diduga Hamili Janda di Riau Viral, Kades: Itu Rekaman Pancingan

"Mestinya dua piihak dari dulu sudah melaporkan masing-masing," kata Aryanto Sutadi di Kompas TV.

Kemudian Roy Suryo lantas mempertanyakan langkah hukum yang mestinya berjalan dalam kasus tersebut.

"Bukankah dari sebuah perkara perdata dulu harus didahulukan ?" tanya Roy.

"Oh gak ada, beda. Beda perdata dengan pidana beda,"jawab Sutadi.

Roy Suryo Ngotot dalam Pemahamannya

Tapi Roy Suryo bersikukuh bahwa semestinya perdata lebih dulu diselesaikan sebelum berlanjut ke pidana.

"Ada pak. Ada. Perdata dulu diselesaikan baru pidananya jalan," kata Roy.

Sutadi mengatakan proses itu berjalan biasanya dalam kasus sengketa tanah.

"Tidak ada begitu pak, itu kalau sengketa rumah, satu mengatakan ini satu yang lain,"jelas Sutadi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved