Berita Bungo

Polres Bungo Amankan 9 Mobil Lansir BBM Subsidi untuk PETI, Panther hingga Truk Dimodifikasi

Sembilan unit mobil modifikasi pelansir BBM untuk penambangan emas tanpa izin atau PETI diamankan Polres Bungo dalam razia

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
istimewa
MOBIL LANSIR BBM - Polres Bungo Amankan 9 Mobil Pelansir BBM Subsidi untuk PETI, Panther hingga Truk Dimodifikasi 

TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO – Sembilan unit mobil modifikasi pelansir BBM untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin atau PETI diamankan Polres Bungo dalam razia yang digelar pada Kamis (15/5/2025)

Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara ilegal.

Dari sembilan kendaraan yang diamankan, tujuh di antaranya merupakan mobil jenis Panther, sementara dua lainnya adalah truk.

Seluruh kendaraan ini diamankan dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bungo, menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas pelangsiran BBM.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menjelaskan bahwa razia ini merupakan respons cepat terhadap keluhan warga yang resah akibat antrean panjang di beberapa SPBU, seperti SPBU Candika, SPBU Pal 3, dan SPBU Pal 9.

"Benar, sembilan kendaraan kami amankan dalam razia hari ini. Setelah dicek, ditemukan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi. Bahkan, ada kendaraan dengan pelat nomor tidak sesuai dan kondisi yang tidak layak jalan," ungkap AKBP Natalena.

Pemeriksaan yang dilakukan petugas Satlantas juga menyasar barcode kendaraan untuk mencocokkan dengan pelat nomor guna memastikan kesesuaian dengan kuota BBM subsidi.

Selain itu, kelengkapan kendaraan seperti lampu sein, surat-surat kendaraan, dan kondisi fisik lainnya turut diperiksa.

Beberapa kendaraan bahkan ditinggalkan pemiliknya saat mencoba melarikan diri dari antrean, diduga karena mengetahui keberadaan petugas.

Seluruh kendaraan tersebut kini diamankan di Mapolres Bungo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari program Zero PETI serta upaya mendukung Polri Presisi dalam menindak tegas praktik ilegal.

"Kami telah memerintahkan seluruh Kapolsek untuk menindak tegas kendaraan jenis truk maupun Panther yang diduga menimbun BBM. Penindakan akan terus kami lakukan secara rutin dan transparan," tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan distribusi BBM subsidi demi keuntungan pribadi.

Sebagai informasi, modifikasi tangki BBM yang mengubah spesifikasi teknis kendaraan merupakan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp24 juta.

Baca juga: Damkar Temukan Drum BBM di Gudang Minyak Terbakar Jalan Baru Kota Jambi

Baca juga: Apa Itu Peristiwa 26 Maret, Bikin Jokowi Marah dan Kini Nasib Roy Suryo di Ujung Tanduk

Baca juga: Kabarnya Gudang Minyak yang Kebakaran di Jalan Baru Kota Jambi, Ada Mobil Ikut Terbakar

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved