Ingat Agus Buntung di Lombok? Di Sidang Pelecehan Muntah dan Histeris Minta Dibebaskan
Drama terbaru I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual di Lombok. Di persidangan, Agus Buntung menangis histeris
Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Rp 100 Juta
Pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar minggu lalu, jaksa penuntut umum menuntut Agus dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum Ricky Febriandi menilai Agus Buntung terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.
Alasan jaksa memberikan hukuman berat terhadap pria tanpa kedua tangan itu, karena jumlah korban lebih dari satu orang serta perbuatannya meresahkan masyarakat.
"Alasan kami memberatkan tuntutan karena meresahkan masyarakat, juga menimbulkan traumatik terhadap para korban," kata JPU Ricky Febriandi, Senin (5/5/2025).
Sementara yang meringankan Agus, dia sebelumnya tidak pernah dihukum karena perbuatan tindak pidana.
Catatan TribunLombok.com, modus Agus Buntung melakukan aksinya terungkap dalam reka ulang adegan kasus pelecehan seksual di tiga tempat.
Baca juga: Kisah Pasangan Pedagang Ikan di Jambi Berangkat Haji berkat Sisihkan Rp20 Ribu per Hari
Selain, Taman Udayana Mataram, rekonstruksi juga digelar di Islamic Center dan Nang's Homestay.
Dugaan pelecehan terjadi di dalam kamar Homestay nomor 6 setelah Agus dan korbannya bertemu di Taman Udayana.
Agus dibonceng korban menuju ke Nang's Homestay, lokasinya awal mula mereka bertemu.
Sebelum menuju ke homestay juga terjadi kesepakatan antara korban dan terdakwa Agus.
Yakni terkait siapa yang akan melakukan pembayaran kamar homestay.
Setelah berbincang akhirnya disepakati korban bersedia membayar kamar.
Setelah kejadian, Agus diantarkan korban ke Islamic Center.
Di tempat itu pula Agus bersama korban berpisah.
Info Cuaca Jambi Hari Ini 16/5/2025, 7 Daerah Hujan dari Merangin s/d Tanjabtim |
![]() |
---|
5 Berita Populer Jambi, Fakta 56 Persen Kendaraan di Jambi Nunggak Pajak s/d Uang Perpisahan |
![]() |
---|
Kisah Pasangan Pedagang Ikan di Jambi Berangkat Haji berkat Sisihkan Rp20 Ribu per Hari |
![]() |
---|
VIRAL Kakek 80 Tahun Penjual Bubur di Jambi Tumpangi Pria, Motornya Malah Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.