Bermodus Wartawan, Jaringan Pemerasan Beranggotakan 175 Orang Dibongkar Polda Jateng
Empat orang yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dengan modus mengaku sebagai wartawan diamankan oleh pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Empat orang yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dengan modus mengaku sebagai wartawan diamankan oleh pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Jumat, 16 Mei 2025.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng setelah menerima laporan dari seorang korban yang mengaku diperas oleh sejumlah orang yang mengklaim berasal dari media tertentu.
Para terduga pelaku terdiri atas tiga laki-laki dan satu perempuan, masing-masing berinisial HMG (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30), yang diketahui berasal dari wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam keterangan pers menyampaikan bahwa keempatnya ditangkap di rest area KM 487 Tol Boyolali, sementara tiga orang lain yang diduga bagian dari rombongan masih dalam pengejaran.
Penyelidikan polisi menemukan adanya dugaan bahwa kelompok ini merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar yang telah beroperasi sejak 2020, dengan jumlah anggota diperkirakan mencapai 175 orang dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa dan karyawan swasta.
Jaringan tersebut diduga beroperasi di wilayah Jawa, mulai dari Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur, dengan modus mendekati korban, mengaku sebagai wartawan, dan melakukan intimidasi agar korban memberikan uang agar “berita negatif” tidak dipublikasikan.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, salah satu korban sempat diminta sejumlah uang yang besar, namun setelah proses negosiasi hanya mentransfer Rp12 juta ke rekening pelaku.
Para terduga pelaku disebut-sebut membawa kartu pers dari sejumlah media seperti Morality News, Nusantara Merdeka, Mata Bidik, dan Siasat Kota, serta mengenakan lencana bertuliskan Persatuan Wartawan Indonesia, namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi saat diperiksa.
Pihak Kepolisian menyatakan telah melakukan pengecekan dan menyebutkan bahwa media-media tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers.
Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini antara lain kartu pers, handphone, kartu ATM, dan satu unit mobil Daihatsu Terios berwarna hitam.
Empat orang yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa kasus ini menjadi bagian dari komitmen institusi dalam upaya memberantas praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai wartawan namun melakukan tindakan intimidatif atau memeras, serta mendorong agar kasus serupa segera dilaporkan agar dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Ingat Kasus Dugaan Pemerasan Mahasisiwi Dokter PPDS Undip? Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
KISAH Prada Lucky Pulang dalam Peti, Janji Ayah Tuntut Keadilan |
![]() |
---|
Prediksi Skor West Brom vs Blackburn Rovers, Statistik, H2H di Championship |
![]() |
---|
Prediksi Skor Wrexham vs Southampton, Statistik, H2H, dan Jadwal Championship |
![]() |
---|
Prediksi Skor QPR vs Preston North End: Statistik, H2H di Championship |
![]() |
---|
Rektor UNJA Lepas Tim PPK ORMAWA 2025, Laksanakan Pengabdian ke Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.