Berita Kerinci

Diduga Melanggar Izin Tinggal, Imigrasi Kerinci Amankan WNA Tiongkok Lagi Jualan di Tanjung Bajure

Seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci saat tengah berjualan di Pasar Tanjun

Penulis: Herupitra | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Heru Pitra
DIAMANKAN - Seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci saat tengah berjualan di Pasar Tanjung Bajure, Kota Sungai Penuh, Senin (14/5/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI – Seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci saat tengah berjualan di Pasar Tanjung Bajure, Kota Sungai Penuh, Senin (14/5/2025).

Penindakan dilakukan dalam rangka operasi mandiri pengawasan orang asing yang digelar di wilayah Kota Sungai Penuh.

Kecurigaan muncul saat petugas imigrasi mendapati seorang perempuan yang diduga WNA sedang melakukan aktivitas jual beli sejumlah barang seperti kacamata, pakaian dalam, dan berbagai aksesori lainnya di area pasar.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas segera membawa perempuan itu ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa perempuan tersebut adalah WNA berkebangsaan Tiongkok berinisial MX. Ia tercatat sebagai pemegang paspor Tiongkok dan mengantongi Izin Tinggal Kunjungan dengan indeks visa D2.

Namun, aktivitas berjualan yang dilakukannya dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Ia diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa:

“Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.”

Atas dugaan pelanggaran tersebut, MX terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Purnomo, menyatakan bahwa kegiatan pengawasan orang asing merupakan langkah preventif untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

“Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja kami. Pelanggaran izin tinggal akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Purnomo.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan.

“Jika masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing, silakan laporkan ke kami. Sinergi antara masyarakat dan Imigrasi sangat penting untuk menjaga kedaulatan negara,” ujarnya.

Purnomo menegaskan, pengawasan terhadap orang asing akan terus dilakukan secara berkelanjutan di wilayah Sungai Penuh dan sekitarnya demi menegakkan aturan keimigrasian.

Baca juga: Polsek Jujuhan Amankan Lima Pelaku Pungli di Jembatan Bailey KM 58 Bungo

Baca juga: Istri Diperiksa Kejagung, Tom Lembong: Ada Masalah dengan Saya tidak usah Bawa Keluarga

Baca juga: Hukum Kurban Menurut Pandangan 4 Mazhab dan Keutamaan Mengerjakannya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved