Berita Viral

BEJATNYA Polisi Minta Rp 4 Juta ke Dono Agar Gelar Perkara, Kasus Penipuan Rp485 Juta Mandek 5 Tahun

Nasib Dono warga Bekasi Selatan laporkan penipuan sebesar RP 485 juta, namun masih dimintai uang oleh oknum polisi.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
BEJATNYA Polisi Minta Rp 4 Juta ke Dono Agar Gelar Perkara, Kasus Penipuan Rp485 Juta Mandek 5 Tahun 

TRIBUNJAMBI.COM - Nasib Dono warga Bekasi Selatan laporkan penipuan sebesar RP 485 juta, namun masih dimintai uang oleh oknum polisi.

Pria bernama lengkap Faizal Soewandono itu mempertanyakan soal kejelasan laporannya dugaan penipuan yang dilaporkannya ke Polres Metro Bekasi sejak lima tahun lalu.

Dalam kasus ini melibatkan rekannya inisial AD alias S dengan modus pinjam modal pengurusan sertifikat.

"Sampai sekarang tidak ada kejelasan," ucap Dono, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/5/2025).

Lalu Dono menceritakan kasus dugaan penipuan ini berawal ketika rekannya menawarkan proyek pengurusan sertifikat tanah pada 2018.

Ketika itu rekannya berjanji membagikan hasil penjualan tanah setelah sertifikat diurus dengan syarat Dono memberikan modal sebesar Rp 485 juta.

Baca juga: PERANGAI Kades Ketahuan Ngamar dengan Sekdes di Hotel, Istri Malah Dibanting depan Anak-anak: Tega

Baca juga: 3 Wanita Cantik Asal Kalimantan Jadi Korban Malpraktik Klinik Kecantikan di Jakarta, Hidung Miring

Baca juga: Viral Cuplikan Kalimat Pria Bercelana Ukuran 33-34 Lebih Cepat Menghadap Allah, Menkes Klarifikasi

Dono lantas memberikan modal sesuai permintaan S. Setelah disuntik modal, S ternyata tak kunjung menyelesaikan pengurusan sertifikat.

"Dari Januari sampai Desember 2019, ternyata data-data proses pengurusan tanah sama sekali tidak ada," ungkap Dono.

Sadar adanya kejanggalan dalam proyek pengurusan sertifikat tanah ini, Dono mencoba memberikan waktu kepada rekannya agar mengembalikan modal ratusan juta rupiah yang telah diberikannya.

Namun, sampai awal 2020, rekannya tak kunjung mengembalikan modal.

Akhirnya, Dono melaporkan S ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: STPL/69/K/I/SPKT/Restro Bks Kota.

Setelah laporan diterima, kasus ini kemudian ditangani penyidik dari Unit Jatanras Satreskrim berinisial R.

Dari laporan tersebut, Dono malah dibuat tidak pasti setelah dimintai biaya penanganan kasus oleh penyidik.

"Penyidik meminta saya untuk biaya proses, untuk geser perkara sekitar Rp 4 jutaan, untuk gelar perkara Rp 3,5 juta, terus setelah itu diproses sama dia," tutur Dono.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved