Polemik di Papua

Identitas 3 Napi KKB Papua Kabur dari Lapas Nabire, Lengkap dengan Kasus dan Sisa Masa Tahanan

Tiga narapidana terkait Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua atau KKB Papua kabur dari Lapas Kelas IIB Nabire.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
NAPI KABUR: Tiga narapidana terkait Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua atau KKB Papua kabur dari Lapas Kelas IIB Nabire. Ketiganya dilaporkan berhasil melarikan diri dari Lapas yang berada di Papua Tengah itu pada Kamis (8/5/2025). 

Dia merupakan kelahiran Yambi pada 01 Juli 1976 silam.

Adapun kasus kejahatan yakni dilakukan Salam Telenggen alias Uras Telenggen yakni kepemilikan senjata tajam dan/atau senjata api.

Sementara sisa hukuman pidana yang seharusnya dijalaninya yakni 18 tahun, 9 bulan, 25 hari.

3. Yomison Murib alias Biasa

Yomison Murib alias Biasa merupakan seorang laki-laki yang saat ini berusia 27 tahun.

Baca juga: Kok Bisa Lenis Kogoya Jadi DPO KKB Papua, Tangan Kanan Prabowo Ini Punya Masa Lalu Mencengangkan

Dia merupakan pria kelahiran Gome pada 23 Januari 1998.

Yomison Murib alias Biasa tercatat sebagai pasukan TPNPB-OPM Puncak pimpinan Numbuk Telenggen.

Sedangkan aksi kejahatan yang dilakukannya yakni aksi pembunuhan.

Sementara sisa pidana yang harus dijalani Yomison Murib alias Biasa sebelum kabur yakni 7 tahun, 7 bulan, 20 hari.

Cara Napi KKB Papua Kabur

Tiga narapida (napi) terafiliasi Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua atau KKB Papua kabur dari Lapas Kelas IIB Nabire, Kamis (8/5/2025).

Ketiga napi yang melarikan diri itu terkait kasus percobaan pembunuhan, pembunuhan hingga kepemilikan senjata api (senpi).

Napi tersebut yakni Irimus Telenggen alias Sayur, Salam Telenggen alias Uras Telenggen, dan Yomison Murib alias Biasa.

Lantas bagaimana cara ketiga narapidana itu bisa kabur pada pukul 00.42 WIT?.

Ternyata ketiga napi tersebut memanfaatkan tangga kayu dengan panjang sekitar 3,5 meter.

Hal itu diketahui dari rekaman CCTV dan keterangan beberapa saksi di Lapas Kelas IIB Nabire.

Dengan tangga itu lah para narapidana itu kemudian memandat pagar besi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved