Polemik di Papua

Identitas 3 Napi KKB Papua Kabur dari Lapas Nabire, Lengkap dengan Kasus dan Sisa Masa Tahanan

Tiga narapidana terkait Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua atau KKB Papua kabur dari Lapas Kelas IIB Nabire.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
NAPI KABUR: Tiga narapidana terkait Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua atau KKB Papua kabur dari Lapas Kelas IIB Nabire. Ketiganya dilaporkan berhasil melarikan diri dari Lapas yang berada di Papua Tengah itu pada Kamis (8/5/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - Tiga narapidana terkait Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua atau KKB Papua kabur dari Lapas Kelas IIB Nabire.

Ketiganya dilaporkan berhasil melarikan diri dari Lapas yang berada di Papua Tengah itu pada Kamis (8/5/2025).

Kaburnya ketiga tahanan itu dibenarkan Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Alfred Papare.

Ketiga narapidana yang kabur tersebut terkait kasus percobaan pembunuhan, pembunuhan hingga kepemilikan senpi.

"Ketiga narapidana yang kabur ini adalah pelaku pembunuhan dan kepemilikan senjata api secara ilegal," kata Brigjen Pol Alfred Papare dalam keterangan, Sabtu (10/5/2025).

Kapolda Papua Tengah itu juga mengungkapkan ketiga narapidana itu terlibat dalam aktivitas KKB Papua.

Mereka beraksi di wilayah Papua Pegunungan.

Lalu siapa saja napi KKB Papua yang kabur tersebut?

Napi tersebut yakni Irimus Telenggen alias Sayur, Salam Telenggen alias Uras Telenggen, dan Yomison Murib alias Biasa.

Baca juga: Detik-detik Polisi Diserang saat Olah TKP Napi KKB Papua Kabur, Kapolda: Diawali Teriakan Provokatif

Baca juga: Sosok Lenis Kogoya, Eks Stafsus Jokowi Jadi Stafsus Menhan Buronan KKB Papua: Pangkat Letkol Tituler

Baca juga: "Kontrol Internal Lapas Sudah Sangat Lemah" Sorot Anggota DPR Fraksi PKS Soal 3 Napi KKB Papua Kabur

Kemudian, apa kasus yang dihadapi serta masa kurungan masing-masing tahanan?

1. Irimus Telenggen alias Sayur

Dia merupaka laki-laku kelahiran Wonulo pada 4 Februari 2001.

Irimus Telenggen alias Sayur merupakan anggota Kelompok TPNPB Puncak pimpinan Numbuk Telenggen dengan peran Kelompok Penembak.

Tindak pidana turut serta percobaan pembunuhan.

Sementara sisa hukuman pidana yang harusnya dijalani Irimus Telenggen alias Sayur yakni 2 tahun, 2 bulan, 10 hari

2. Salam Telenggen alias Uras Telenggen

Salam Telenggen alias Uras Telenggen merupakan seorang laki-laki yang saat ini berumur 47 tahun.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved