Berita Viral

Viral Tak Ditilang, Polisi di Medan Diduga Minta Transfer Rp200 Ribu pada Pemotor yang Melanggar

Viral oknum polisi di Medan, Sumatera Utara diduga minta transfer dari pengendara motor yang melanggar lalu lintas, padahal seharusnya ditilang.

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram @medanheadlines.id
VIRAL DUGAAN PUNGLI - Tangkapan layar menunjukkan oknum Polisi lalu lintas Polsek Medan Baru diduga meminta uang dengan cara transfer lewat aplikasi kepada pelanggar lalu lintas, Senin (12/5/2025). Saat ini oknum polisi tersebut sudah diperiksa. Fakta baru dikuak Propam Polrestabes Medan. 

Awalnya, Bripka Horas Manullang berangkat dari rumah menuju ke Polsek Medan Baru untuk piket.

Baca juga: Pakistan Tembak Jatuh 5 Jet Tempur India, Sukhoi hingga Jet Tempur Rafale Jadi Puing

Di perjalanan, ia melihat tiga orang berboncengan dengan satu sepeda motor dan tak ada yang memakai helm.

Kemudian Bripka Horas memberhentikan mereka dan hendak menilangnya.

"Dalam perjalanan yang bersangkutan menemukan adanya pelanggaran satu sepeda motor berbonceng 3 tidak menggunakan helm. 

Kemudian diberhentikan oleh personil tersebut dan dibawa ke depan Polsek MedanBaru," kata AKBP I Made Parwita, Senin (12/5/2025).

Mengenai anggota Unit Lalu Lintas Polsek Medan Baru meminta transfer ke pelanggar, Bripka Horas sudah menjalani pemeriksaan.

Namun hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam Polrestabes Medan, tidak menemukan adanya bukti transfer ke rekening Bripka Horas.

"Yang viral masalah transfer dana lewat aplikasi Dana, tetapi hasil pemeriksaan kami dan juga sudah diperiksa Paminal Polrestabes Medan tidak ada transfer dana ke rekening petugas. Jadi memang, sempat diviralkan," katanya.

AKBP I Made Parwita mengaku apa yang dilakukan Bripka Horas salah karena ia tidak melakukan tilang ke pelanggar tersebut, padahal kesalahannya jelas, yakni bonceng tiga naik motor tanpa helm.

"Memang salah apa yang dilakukan personel, karena seharusnya yang bersangkutan itu ditilang cuma diberikan kode Briva, dan nantinya akan ditransfer ke rekening briva. 

Boleh juga pelanggar diberikan kertas tilang berwarna merah, dan nanti pelanggar menghadiri sidang di pengadilan," ujarnya.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Truk Batu Bara Bikin Macet Lagi di Batanghari: Warganet Sindir Tajam, Nikmati Saja Pilihan Kelen

Baca juga: Pakistan Tembak Jatuh 5 Jet Tempur India, Sukhoi hingga Jet Tempur Rafale Jadi Puing

Baca juga: Postingan IG Gading Marten Bikin Terkejut, Hampir Bersamaan Saat Gisel-Cinta Brian Go Public

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved