Ahli Sebut Ijazah Hasil Scan, FC Tak Bisa Diperiksa, Roy Suryo Ngaku Dapat Ijazah Jokowi dari Medsos

Obyek dokumen yang berupa salinan atau fotokopi, hasil pindai atau scan, dan bentuk PDF tidak dapat diperiksa secara forensik karena mudah direkayasa.

Editor: Suci Rahayu PK
ISTIMEWA
Pakar Telematika Roy Suryo mengaku heran dilaporkan atas dugaan penghasutan publik terkait isu ijazah palsu Jokowi. 

TRIBUNJAMBI.COM- Update tudingan ijazah palsu Joko Widodo atau Jokowi.

Praktisi dan ahli forensik dokumen, Raden Hendro, menyebutkan obyek dokumen yang berupa salinan atau fotokopi, hasil pindai atau scan, dan bentuk PDF tidak dapat diperiksa secara forensik karena mudah direkayasa.

Pendapat itu disampaikan Raden Hendro dalam dialog Sapa Indonesia Malam Kompas TV yang  membahas uji forensik ijazah Jokowi, Jumat (9/5/2025).

Hendro menjawab pertanyaan mengenai kabar yang menyebutkan bahwa ada perbedaan jenis font dan bentuk pada foto ijazah Jokowi yang beredar di dunia maya.

“Jadi begini, obyek dokumentasi itu kalau misalnya barang buktinya adalah fotokopi, scan atau PDF, itu tidak bisa diperiksa forensik karena itu dokumen yang mudah direkayasa,” ujarnya

“Sekali lagi, fotokopi, lindasan karbon, scan, dan PDF, itu tidak bisa diforensik, karena apa? Itu dokumen yang mudah direkayasa,”jelas dia lagi.

Baca juga: Eks Kabareskrim Ungkap Penyidik Tak Sulit Buktikan Ijazah Jokowi Asli Atau Palsu: UGM Saksi Pokok

Baca juga: Suhu Udara di Jambi Selasa 13/5/2025 Tertinggi 33 Derajat Celsius, Naik Dibanding Pekan Lalu

Dokumen yang dapat dilakukan uji laboratorium forensik sebagai alat bukti, kata Hendro, adalah dokumen asli yang valid dan berbentuk fisik.

“Jadi yang diperiksa adalah yang benar-benar valid, secara fisik, kita sentuh, kita lihat, kita cium, kita raba, maka kita periksa,"ujarnya.

“Teman-teman kita di labfor itu kalau ada kasus fotokopi itu pasti ditolak, ada kasus scan PDF pasti ditolak, karena dokumen itu dokumen yang mudah direkayasa,” ucapnya kemudian.

Hendro juga menjelaskan tentang tiga jenis dokumen, yakni dokumen fisik berbentuk kertas, dokumen elektronik berbentuk hasil foto atau pemindaian, dan dokumen digital.

“Kita tahu bahwa kasus yang sedang ramai ini adalah masalah ijazah,”

“Nah, ijazah ini berbentuk physics document atau base paper document, sedangkan yang ramai di luar adalah electronic document,”

“Forensik dokumen itu ada tiga hal dokumen. Pertama, dokumen secara fisik atau base paper, atau tiga dimensi, yang kita pegang, kita sentuh” tuturnya.

Ia menambahkan, jika membandingkan derajat validitas antara dokumen fisik dan dokumen elektronik, maka derajat validitas dokumen fisik lebih tinggi.

“Sekarang yang lagi ramai adalah tentang masalah kevalidan atau derajat dari barang bukti. Yang dipermasalahkan adalah barang bukti fisik dokumen, bukan electronic document.”

“Nah inilah menjadi derajat obyek pemeriksaan dari teman-teman yang ramai itu menjadi rendah,” ujarnya.

Baca juga: Postingan IG Gading Marten Bikin Terkejut, Hampir Bersamaan Saat Gisel-Cinta Brian Go Public

Ia kemudian mempertanyakan kesaksian pihak-pihak yang mengaku telah memeriksa dokumen ijazah yang dipermasalahkan tersebut.

“Saksi adalah yang berada di sana, yang melihat dan mendengar. Berarti dia memegang dokumen (asli) tersebut,” kata Hendro.

“Sedangkan dokumen yang diperiksa oleh mereka ahli yang sedang ramai itu, apakah sudah memegang, sudah menyentuh (aslinya)?,” tanya Hendro.

“Ini perlu teman-teman penyidik mempertanyakan juga di BAP atau di pengadilan oleh hakim,” katanya.

Kasus yang sedang ramai saat ini, kata Hendro, adalah kasus dengan object evidence-nya sangat rendah, yakni electronic document.

Hal ini tidak bisa diperiksa forensik.

Sehingga dokumen yang ahli periksa di luar itu adalah dokumen yang beredar luas di media sosial, tidak ada nilainya.

Roy Suryo Ngaku Dapat dari Medsos

Pakar telematika yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo mengklaim mendapatkan salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari media sosial. 

Hal itu terungkap dalam dialog panas Roy Suryo dengan Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan dalam program Dua Arah Kompas TV, Jumat (2/5/2025).

Padahal awalnya Roy Suryo membantah kalau ijazah itu ia peroleh secara online.

"Gak, ini sama sekali bukan online," kata Roy Suryo.

"Dari mana mas, yang ijazah mas ambil," tanya Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.

Sempat gelagapan, Roy Suryo pun beralasan kalau ia menyatakan ijazah Jokowi palsu berdasarkan skripsi.

"Kan ijazah kita pastikan dari ketika skripsinya itu tidak benar, berarti ijazahnya pasti tidak benar," kilah Roy Suryo.

Yakup Hasibuan pun mencecar sumber ijazah yang dianalisis Roy Suryo, bukan skripsi.

"Bukan, mas kan menganalisa ijazah. Ada fotonya katanya tidak sesuai, itu dari mana?," tanya Yakup lagi.

Akhirnya Roy Suryo pun mengaku bahwa ia mendapatkan foto itu dari media sosial.

"Oke, itu tadi dari seseorang yang menuliskan (di media sosial), katanya dia mendapatkan langsung dari Pak Jokowi," kata Roy Suryo yakin.

Updatenya, pengunggah pertama ijazah Jokowi di Medsos akan mempolisikan Roy Suryo.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Postingan IG Gading Marten Bikin Terkejut, Hampir Bersamaan Saat Gisel-Cinta Brian Go Public

Baca juga: Warga Melihat Api Membubung Tinggi Selepas Mahgrib di Pasar Bawah Bangko Merangin

Baca juga: VIRAL Sopir Truk Tabrak Pemotor Ketakutan Dikejar Massa Kabur ke Polsek Muara Tembesi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved