Panglima TNI Kerahkan Tentara Amankan Kejasaan, Jaksa Terancam?

Mengapa TNI bentuk tim pengamanan jaksa? Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah untuk pengamanan Kejati dan Kejari

Editor: Suci Rahayu PK
instagram @tentaranasionalindonesia.id
Ilustrasi. Tentara nasional Indonesia AD - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) seluruh Indonesia. 

TRIBUNJAMBI.COM- Mengapa TNI bentuk tim pengamanan jaksa?

Beredar kabar TNI mengeluarkan perintah untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) seluruh Indonesia.

Kabar ini menimbulkan spekulasi jika jaksa mulai terancam.

Perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tertuang dalam telegram Nomor TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

Dalam telegram tersebut, Panglima TNI mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

Dikutip dari Kompas, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan informasi adanya pengamanan dari TNI untuk Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

Baca juga: Kontroversi Surat KSAD Pengerahaan TNI ke Kejaksaan Tinggi-Negeri s/d Intervensi di Ranah Sipil

Baca juga: 5 Berita Viral Jambi, Lelaki di Kotabaru Curhat Dipaksa Seorang Perempuan, Kini BIngung Lapor Polisi

"Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses), pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan," kata Harli, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (11/5/2025).

Harli mengatakan, pengamanan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan Agung.

"Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya," ucap dia.

Klarifikasi TNI AD

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan dalam institusi TNI, termasuk TNI AD, terdapat berbagai klasifikasi surat yang dikeluarkan sesuai dengan isi dan peruntukannya.

Surat yang yang beredar tersebut, ungkapnya, tergolong Surat Biasa (SB).

Kedua, kata dia, substansi dari surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan.

Sebenarnya, ungkap Wahyu, kegiatan pengamanan tersebut sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antar satuan. 

"Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan, sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada & diatur secara hierarkis," kata Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (11/5/2025).

Baca juga: 5 Berita Populer Jambi, Benarkah Jembatan Pedestrian Sungai Batanghari Bisa Roboh Ditabrak Tongkang

Baca juga: PANGLIMA TNI Terjunkan Pasukan Jaga Ketat Kantor Kejaksaan, Buntut Kasus Pengepungan Oknum Brimob?

Ia juga menjelaskan perihal penyebutan kekuatan 1 Peleton (Ton) untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan 1 Regu untuk Kejaksaan Negeri (Kejari).

Wahyu mengatakan apa yang tertera dalam dokumen itu adalah gambaran sesuai struktur yang disiapkan nominatifnya. 

"Namun dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang & sesuai kebutuhan/sesuai keperluan," kata Wahyu.

Ia pun menegaskan surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus.

Akan tetapi, lanjut dia, dikeluarkan karena merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya 

"TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatannya," pungkasnya.

Isi Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto

Kerja sama TNI Kejaksaan Agung diatur Mabes TNI menerbitkan surat telegram nomor ST/1192 dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang ditujukan untuk para Pangdam sejak Sabtu (10/5/2025) malam.

Surat telegram ini memerintahkan agar mengerahkan prajurit TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejari.

Di dalamnya termuat penjelasan bahwa dasar diterbitkannya surat telegram itu adalah Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang perintah penyiapan dan pengerahan personel TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.

Juga disebutkan perintah kepada jajaran untuk menyiapkan mengerahkan personel beserta peralatan dan perlengkapannya.

Baca juga: Wisatawan Asal Bungo Jambi Dikabarkan Tenggelam dalam Kapal Karam dari Pulau Tikus Bengkulu

Personel yang diminta disiapkan dan dikerahkan adalah satu Satuan Setingkat Pleton (30 personel) untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan satu regu (10 personel) untuk melaksanakan pengamanan Kejari.

Juga diinstruksikan penugasan tersebut dilakukan pada minggu pertama Mei 2025 sampai selesai.

Dalam instruksi selanjutnya, personel yang ditugaskan bersal dari satuan tempur (Satpur) dan satuan bantuan tempur (satbanpur) di wilayah jajaran masing-masing dengan ketentuan penugasan rotasi per bulan.

Juga disebutkan apabila mereka tidak dapat memenuhi sesuai kebutuhan personel pengamanan, maka mereka diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan satuan TNI AL dan TNI AU di wilayah masing-masing.

Salinan dokumen beredar itu dibubuhi cap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan bertanda tangan Asops KSAD Mayjen TNI Christian K Tehuteru.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TNI Kerahkan Prajurit untuk Pengamanan Kejaksaan di Seluruh Indonesia", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kejurprov Wali Kota Jambi Cup Race 2025 Sukses Digelar, Pecahkan Rekor dan Dongkrak UMKM

Baca juga: 5 Berita Populer Jambi, Benarkah Jembatan Pedestrian Sungai Batanghari Bisa Roboh Ditabrak Tongkang

Baca juga: Kontroversi Surat KSAD Pengerahaan TNI ke Kejaksaan Tinggi-Negeri s/d Intervensi di Ranah Sipil

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved