Berita Jambi
Mantan Karyawan Kafe di Jambi Curi Brankas Berisi Uang, Beraksi Saat Listrik Padam
Seorang pemuda asal Medan, Agung (22), yang merupakan mantan karyawan sebuah kafe di kawasan Jalan Agus Salim II, Jelutung, Kota Jambi, ditangkap.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Seorang pemuda asal Medan, Agung (22), yang merupakan mantan karyawan sebuah kafe di kawasan Jalan Agus Salim II, Jelutung, Kota Jambi, ditangkap polisi setelah mencuri brankas berisi uang dan dokumen penting milik tempat kerja lamanya.
Aksi pencurian itu terjadi saat kafe dalam kondisi sepi, dan terekam CCTV sebelum listrik padam.
Tersangka diketahui merupakan warga Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca juga: Tak Ingin Pencurian Terulang, RSUD Batanghari Imbau Tidak Bawa Barang Berharga Berlebihan
Ia ditangkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Polsek Jelutung bersama Unit Resmob Polda Jambi.
Kapolsek Jelutung melalui Kanit Reskrim IPDA Ondo Siburian menjelaskan, peristiwa ini bermula saat pelapor, KMS Nanda Fathurrachman, mendapatkan informasi dari karyawannya bahwa sejumlah barang di dalam kafe telah hilang.
Pelapor kemudian langsung menuju ke lokasi dan memeriksa rekaman CCTV.
Dalam rekaman tersebut terlihat bahwa orang terakhir yang berada di sekitar area kasir adalah tersangka Agung.
“CCTV hanya merekam hingga pukul 06.00 WIB sebelum listrik padam,” ujar IPDA Ondo, Minggu (11/5/2025).
Baca juga: Polda Jambi Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan Kejahatan Terhadap Asusila
Ondo menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi di sekitar lokasi, termasuk seorang penjual gorengan dan seorang pemulung, terlihat ada seorang pria membawa tas hitam dan kotak besar tertutup kain keluar dari kafe.
Ciri-ciri tersebut mengarah pada Agung, yang juga diketahui sudah tidak lagi berada di tempat dan meninggalkan semua barang pribadinya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, sebuah brankas besi merek Krisbow berisi surat-surat penting seperti PBB, NIB, dan buku tabungan, sebuah tas punggung, serta satu kotak Tab merek Samsung.
Polisi masih mencari barang bukti lain yang belum ditemukan, di antaranya uang omset sebesar Rp6.500.000 dan satu unit tablet Samsung S9 FE warna hitam.
“Pelaku berhasil kita amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif. Saat ini, yang bersangkutan sudah kami bawa ke Polsek Jelutung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas IPDA Ondo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: Marak Pencurian Barang Cagar Budaya di Muaro Jambi, Ahok Sebut Bermula dari Ketidaksengajaan
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.