Berita Batanghari

Status Pailit Dicabut, Dinsos Batanghari Jambi Surati PT PAS Terkait Nasib 316 Karyawan

PT. Pratama Agro Sawit (PT PAS), perusahaan pengolahan sawit di Desa Hajran, Kabupaten Batanghari, Jambi, tidak lagi berstatus pailit.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Nurlailis
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
PT PAS - PT. Pratama Agro Sawit (PT PAS), perusahaan pengolahan sawit di Desa Hajran, Kabupaten Batanghari, tidak lagi berstatus pailit setelah memenangkan kasasi di Mahkamah Agung. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN – PT. Pratama Agro Sawit (PT PAS), perusahaan pengolahan sawit di Desa Hajran, Kabupaten Batanghari, Jambi, tidak lagi berstatus pailit setelah memenangkan kasasi di Mahkamah Agung

Putusan tersebut menjadi harapan baru bagi 316 karyawan yang sebelumnya dirumahkan sejak perusahaan dinyatakan pailit pada 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Batanghari, M. Ridwan Noor, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada manajemen PT PAS untuk meminta kejelasan nasib para karyawan dan kelanjutan operasional perusahaan.

Baca juga: Mayoritas Pencaker Batanghari Incar Perusahaan Sawit, 121 Orang Belum Ditempatkan

“Hari ini (red/Selasa) kita sudah menyurati pihak managemen perusahaan. Dimana poinnya terkait hasil putusan tersebut bagaimana status karyawan yang dirumahkasn selama ini dan kelanjutan perusahaan tersebut,” ujar Kepala Dinas Nakertrans Batanghari Ridwan Noor

Ridwan menjelaskan, PT PAS sebelumnya dinyatakan pailit karena kelalaian dalam mengelola kewajiban perusahaan, seperti tidak memiliki kebun sendiri dan tidak melakukan replanting ketika kebun sudah tidak produktif.

“Yang terjadi dengan perusahaan yang valid tadi, mereka lalai di sektor itu tadi, meski ada beberapa faktor lainnya, “ jelasnya. 

Dengan status pailit yang kini dicabut, pemerintah berharap perusahaan bisa kembali beroperasi dan mempekerjakan kembali ratusan karyawan yang terdampak.

Baca juga: Siap-siap! Satlantas Polres Batanghari akan Gelar Razia Pajak Kendaraan Bermotor

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved