News

Divonis 7 Tahun Penjara, Ini Alasan 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Tak Ajukan Banding

Dua dari tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul tak ajukan banding usai dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas
TAK AJUKAN BANDING: Dua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul dihukum 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, akamia (8/5/2024). Keduanya tak ajukan banding usai dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. foto: Kompas.com) 

Sebelumnya, keduanya dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana sembilan tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan bui.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus tersebut Erintuah bersama dua hakim lainnya yakni Heru Hanindyo.

Mangapul didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900) diduga untuk pengurusan perkara pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur

Jaksa menduga ketiga hakim tersebut telah mengetahui uang yang diberikan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat bertujuan untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Daftar 6 Kabupaten Baru di Jambi dan Titik Lokasi, dari Sungai Bahar hingga Gunung Masurai

Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik VfB Stuttgart vs Augsburg di Bundesliga Jerman, Kick off 00.30 WIB

Baca juga: Usai Tikam Pasangan yang Pacaran, Pria di Jambi Malah Gelar Akad Nikah di Polsek

Baca juga: Gubernur Jambi Hentikan Sementara Angkutan Batubara demi Kelancaran Haji 2025

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved