News
Divonis 7 Tahun Penjara, Ini Alasan 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Tak Ajukan Banding
Dua dari tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul tak ajukan banding usai dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sebelumnya, keduanya dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana sembilan tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan bui.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus tersebut Erintuah bersama dua hakim lainnya yakni Heru Hanindyo.
Mangapul didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900) diduga untuk pengurusan perkara pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur.
Jaksa menduga ketiga hakim tersebut telah mengetahui uang yang diberikan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat bertujuan untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Daftar 6 Kabupaten Baru di Jambi dan Titik Lokasi, dari Sungai Bahar hingga Gunung Masurai
Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik VfB Stuttgart vs Augsburg di Bundesliga Jerman, Kick off 00.30 WIB
Baca juga: Usai Tikam Pasangan yang Pacaran, Pria di Jambi Malah Gelar Akad Nikah di Polsek
Baca juga: Gubernur Jambi Hentikan Sementara Angkutan Batubara demi Kelancaran Haji 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.