Berita Tanjab Barat

Setelah BNN, Bareskrim Polri Amankan 71 Kg Narkoba Jenis Sabu di Tanjabbar Jambi

Setelah BNN RI, giliran Bareskrim gagalkan penyelundupan 71 kg narkoba jenis sabu Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
ilustrasi narkoba 

TRIBUNJAMBI.COM- Setelah BNN RI, giliran Bareskrim gagalkan penyelundupan 71 kg narkoba jenis sabu Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi.

Penyidik menangkap Muhammad Azis Fadillah, sopir truk pengantar narkoba jenis sabu di jalan Lintas Sumatera Desa Suban II, Kecamatan Batang Asam, Tanjabbar.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

Penangkapan ini dikonfirmasi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.

Kata dia, tersangka Fadil membawa 71 Kg sabu dengan truk yang sudah dimodifikasi dan ditutupi pakaian.

Dalam keterangan tertulisnya, Eko menyebut tersangka Fadil diperintah Wawan dari Aceh Bireun yang sudah ditangkap BNN.

Sementara kepemilikan truk merupakan milik tersangka Fadil.

Baca juga: Siapa Pemilik Sabu 125 Kg Dalam Truk Jalintim Tanjab Barat, Operasi Senyap BNN RI di Jambi

Baca juga: Kejari Jambi Periksa Pejabat di Pemkot Terkait Penyalahgunaan Penyertaan Modal di Siginjai Sakti

Baca juga: Mantan Ketua BIN Bela Ketua GRIB Jaya, Hercules Jadi preman Karena Tak Dibina, Korban Konspirasi

Untuk mengankut 71 Kg sabu, tersangka Fadil menerma Rp30 juta untuk uang jalan.

Sementara untuk upah, Fadil mengaku belum menerima karena menunggu informasi dari  Edi alias MD tersangka di BNN.

"Fadil dan Mus (sudah ditangkap BNN, red) ikut memasukkan sabu ke dinding truk bagian depan yang sudah dimodifikasi di sekitar wilayah Meulaboh, Aceh wilayah barat," ungkap Eko.

Rencananya, truk bongkar muat di rumah makan itu akan dibawa langsung ke Jakarta.

Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan BNN RI terkait tangkapan ini.

Menurut polisi,jaringan ini pada bulan puasalalu sudh memberankatkan 5 mobil pengangkut ke Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Edi dan Wawan membawa 2 karung goni menggunakan truk. Keduanya mengaku menerima upah Rp50 juta dan di Payakumbuh.

sebelumnya, di ruas jalan sama, BNN RI mengamankan 125 Kg sabu dari Aceh.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Las Palmas vs Rayo di Stadion Gran Canaria Sabtu 10/5/2025 Pukul 02.00 WIB

Baca juga: Kejari Jambi Periksa Pejabat di Pemkot Terkait Penyalahgunaan Penyertaan Modal di Siginjai Sakti

Baca juga: Dugaan Penyebab Tewasnya Siswa Praja IPDN dan Mahasiswi Jambi di Parkiran Trona Ekspres

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved