Senin, 27 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kasus Suap Ekspor CPO

Punya 150 Anggota, Ini Peran Boss BuzzerRP Diduga Merintangi Penyidikan, Penuntutan, dan Pengadilan

MAM alias M Adhiya Muzakki yang ditetapkan tersangka dugaan perintangan penyidikan, penuntutan dan pengadilan miliki 150 anggota.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
PERAN: Boss BuzzerRP, MAM alias M Adhiya Muzakki yang ditetapkan tersangka dugaan perintangan penyidikan, penuntutan dan pengadilan di kasus dugaan korupsi PT Timah dan impor gula, serta dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO) miliki 150 anggota. 

Punya 150 Anggota, Ini Peran Boss BuzzerRP yang Diduga Merintangi Penyidikan, Penuntutan, dan Pengadilan

TRIBUNJAMBI.COM - Boss BuzzerRP, MAM alias M Adhiya Muzakki yang ditetapkan tersangka dugaan perintangan penyidikan, penuntutan dan pengadilan di kasus dugaan korupsi PT Timah dan impor gula, serta dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO) miliki 150 anggota.

Tersangka tersebut ditetapkan Kejaksaan Agung atau Kejagung yang disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (7/5/2025) malam.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menyebutkan tersangka merupakan ketua tim Cyber Army atau d‪isebut buzzerRP.

Menjalankan tim itu, dia menaungi sekitar 150 anggota.

Tim buzzerRP itu merupakan kesepakatan tersangka dengan Marcella Santoso.

“Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS (Marcella Santoso) bersepakat membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi lima yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” terangnya dalam konferensi perss di jakarta, Rabu (7/5/2025) malam.

Qohar melanjutkan, M Adhiya Muzakki merekrut, menggerakkan, juga membayar bazzer-bazzer sebanyak Rp1,5 juta per bazzerRP.

Mereka bertugas untuk merespons dan memberikan komentar negatif terhadap berita tentang penanganan perkara yang dilakukan Kejagung.

Baca juga: Update Kasus Suap Ekspor CPO: Kejagung Tangkap Adhya Muzakki, Ketua Tim BuzerRP Rintangi Penyidikan

Baca juga: Siapakah M Adhya Muzakki Ketua Tim BuzerRP yang Ditangkap Kejagung? Eks Ketua Organisasi

Baik penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan. 

Ia menambahkan, M Adhiya Muzakki juga membuat video dan konten negatif yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial, baik TikTok, Instagram, maupun X (dahulu Twitter). 

Video dan konten negatif itu dibuat berdasarkan materi yang diberikan MS atau Marcella.

"Selanjutnya membuat video, konten, dan komentar tim pengacara MS (Marcella Santoso) dan JS (Advokat Junaedi Saibih) yang berisikan bahwa metodologi penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo oleh ahli yang dihadirkan oleh penyidik penuntut umum adalah tidak benar, menyesatkan, dan telah merugikan hak-hak para tersangka atau terdakwa," tambah Qohar.

Tidak hanya itu, Qohar menyebut, M Adhiya Muzakki juga merusak dan menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan dengan Marcella dan Junaedi terkait permufakatan mereka. 

Qohat mengungkapkan, setelah melakukan sejumlah tindakan dugaan perintangan penyidikan, M Adhiya Muzakki mendapatkan uang dari MS.

Total uang diterima M Adhiya Muzakki mencapai Rp864.500.000.

Uang tersebut diterima melalui staf bagian keuangan kantor hukum AALF dan kurir di kantor hukum AALF. 

Atas perbuatannya, Qohar mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Upadate Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Bareskrim Periksa 26 Saksi, Ada Alumni UGM, Ini Daftarnya

Sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung mulai hari," katanya. 

Selain itu, Qohar menambahkan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Profil

Sosok M Adhya Muzakki menjadi perhatian termasuk siapa sebenarnya dia usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung.

Dia menjadi tersangka atas dugaan dugaan perintangan penyidikan, penuntutan dan pengadilan.

Kasus yang dirintangi yakni perkara dugaan korupsi PT Timah dan impor gula, serta dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO).

M Adhya Muzakki merupakan ketua tim Cyber Army atau d‪isebut buzzerRP dengan jumlah 150 anggota.

Penetapan tersangka ketua buzzerRP itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar di Jakarta pada Rabu (7/5/2025) malam.

Lantas siapakah sebenarnya M Adhiya Muzakki?

Sosok M Adhiya Muzakki belum banyak diketahui publik.

Namun dalam sejumlah pemberitaan dia memperkenalkan diri sebagai sosok milenial yang aktif dalam kegiatan sosial dan politik.

Baca juga: Polisi Ungkap Pemicu Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang yang Sebabkan 12 Orang Tewas

Dia memiliki sebuah organisasi yang dinamai Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI) dan bertindak sebagai koordinator.

Adhiya Muzakki juga adalah seorang kader HMI (Himpunan Mahasiswa Islam).

Dia adalah kader HMI Cabang Ciputat.

M. Adhiya Muzakki terpilih sebagai Ketua Umum Badan Koordinasi (Badko) HMI Jabodetabek-Banten Periode 2021-2023 dalam Musyawarah Daerah (Musda) Ke-IX.
Ajang Musda ke-IX dilaksanakan dari 22 November hingga 1 Desember 2021 di Jakarta Utara.

Adhiya terpilih sebagai Ketua Umum Badko HMI Jabodetabek-Banten setelah mengalahkan empat kandidat lainnya yakni, Tiba Yudha Laksana (Cabang Tangerang), Aliga Abdillah (Cabang Serang), Safarian Shah Zulkarnaen (Jakarta Selatan), dan Fadli Rumakeffing (Cabang Jakarta Pustara).

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 80 Persen Kegiatan PUPR Batanghari Terdampak Efisiensi Anggaran

Baca juga: Amerika Serikat Keluarkan Travel Warning Minta Warganya Tak ke Indonesia, Papua Jadi Sorotan

Baca juga: Update Sore Kode Redeem MLBB Mobile Legends Hari ini Kamis 8 Mei 2025, Ada Diamond, Skin Gratis

Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini Kamis 8 Mei 2025, Rebut Diamond Gratis hingga Bundle Midnight Ace

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved