Berita Batanghari
Imbas Pengoplosan LPG, Pemkab Batanghari Warning Agen dan Pangkalan Gas LPG Agar Tidak Bermain
Buntut kasus pengoplosan liquid petroleum gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram di Sridadi, Kecamatan Muara Bulian, Batanghari, Jambi
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Buntut kasus pengoplosan liquid petroleum gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram di Sridadi, Kecamatan Muara Bulian, Batanghari, Jambi beberapa waktu lalu menjadi perhatian Pemda.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Batanghari Edi Sabara mengatakan, di Batanghari saat ini sudah ada sembilan agen yang terdaftar.
Akan tetapi hanya delapan diantaranya saja yang sudah produktif pengecer gas ke pangkalan.
"Semua agen yang di Kabupaten Batanghari sudah kita berikan warning agar para pangkalan tidak berani bermain di belakang," ujarnya.
Edi juga mengatakan jika nanti ada ditemukan pangkalan yang berani mengoplos gas. Pemerintah setempat meminta kepada agen untuk tegas dengan memberikan sanksi pemutusan kerjasama.
"Kita juga akan terus menekan setiap pangkalan yang bermain akan diberikan sanksi," tegasnya.
Pihaknya juga akan selalu mengajak agen untuk selalu melakukan rapat koordinasi bersama untuk melakukan pengawasan ketat. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dituding Gelapkan Uang Rp8,9 M, Kuasa Hukum Dirut Perusahaan di Jambi Sebut Kliennya yang Merintis
Baca juga: Keterangan Petugas Parkir di Pattimura Jambi Sebelum Penemuan 2 Mayat di Mobil, Masuk Pukul 4
Baca juga: BREAKING NEWS: Napi di Lapas Narkotika Sumsel Ricuh saat Ustaz Abdul Somad Mau Beri Ceramah
Keterangan Petugas Parkir di Pattimura Jambi Sebelum Penemuan 2 Mayat di Mobil, Masuk Pukul 4 |
![]() |
---|
Sering Dekati Hercules, Hotman Paris Sindir Razman Nasution Ketinggalan Zaman: Aku Sudah Lama! |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Napi di Lapas Narkotika Sumsel Ricuh saat Ustaz Abdul Somad Mau Beri Ceramah |
![]() |
---|
Dituding Gelapkan Uang Rp8,9 M, Kuasa Hukum Dirut Perusahaan di Jambi Sebut Kliennya yang Merintis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.