Berita Jambi

Berapa Penghasilan Wali Kota dan Wawako Jambi? Gaji, Tunjangan plus 0,15 Persen dari PAD Rp558,78 M

Berapa penghasilan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi, Maulana dan Diza Hazra Aljosha pada 2025?

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
PENGHASILAN - Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi, Maulana dan Diza Hazra Aljosha. Berapa penghasilan kepala daerah per bulan? 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Berapa penghasilan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi, Maulana dan Diza Hazra Aljosha pada 2025?

Penghasilan kepala daerah didapat dari gaji, tunjangan serta fee pendapatan asli daerah (PAD).

Untuk jumlah fee dari PAD besarannya sudah diatur.

Lantas berapa kira-kira penghasilan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi, Maulana dan Diza Hazra Aljosha pada 2025?

- Gaji pokok Rp2,1 juta per bulan

- Tunjangan jabatan sebesar Rp3,78 juta per bulan 

Lalu, wali kota dan wakilnya juga mendapat tunjangan lain, berupa:

- Tunjangan beras

- Tunjangan anak

- Tunjangan istri

- Tunjangan BPJS Kesehatan

- Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Ingat Pembunuhan Brigadir Joshua Asal Jambi? Ini Postingan Seali Syah Istri Hendra Kurniawan

Baca juga: Penertiban Tambang Ilegal, Polisi Amankan Alat Berat di Sungai Batu Kerbau Jambi

Tunjangan Operasional

PAD Kota Jambi tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 558,78 miliar.

Tunjangan operasional kepala daerah ditetapkan sebesar 0,15 persen dari total PAD atau minimal Rp600 juta.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved