Berita Populer Hari Ini

5 Berita Populer Jambi, Lucu Preman di Jalan Lintas Sarolangun Dibawa 'Jalan-jalan' di Kap Mobil

Berikut ini berita populer di Jambi rangkuman peristiwa di 11 kabupaten kota, Rabu 7 Mei 2025.

Penulis: asto s | Editor: asto s
Instagram
BERITA POPULER. 5 Berita Populer Jambi, Lucu Preman Pungli di Jalan Lintas Sarolangun Dibawa 'Jalan-jalan' di Kap Mobil. 

Korban diduga kehilangan kendali dan menabrak sebuah truk bermuatan batubara yang sedang terparkir di pinggir jalan karena mengalami kerusakan.

Dentuman keras terdengar di lokasi, dan sepeda motor korban masuk ke kolong bak truk. Sementara itu, tubuh korban terjepit di antara sepeda motor dan bagian belakang truk.

Warga sekitar dan pengguna jalan lainnya segera melakukan upaya penyelamatan.


Baca Selengkapnya

Ari Ambok Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

 

SIDANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa Arifani alias Ari Ambok dalam kasus peredaran narkotika.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa Arifani alias Ari Ambok dalam kasus peredaran narkotika.(Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik)

 

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa Arifani alias Ari Ambok dalam kasus peredaran narkotika.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Dominggus Silaban pada Selasa (6/5/2025).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Dominggus saat membacakan amar putusan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan denda yang sama.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu telah digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Helen dan Diding.


Baca Selengkapnya

Puluhan Randis Tak Diketahui Keberadaannya, Bupati Tebo Gelar Apel Kendaraan Dinas

 

KENDARAAN DINAS - Bupati Tebo Agus Rubiyanto dibuat geram setelah mengetahui puluhan kendaraan dinas milik Pemkab Tebo tidak diketahui keberadaannya.
Bupati Tebo Agus Rubiyanto dibuat geram setelah mengetahui puluhan kendaraan dinas milik Pemkab Tebo tidak diketahui keberadaannya.(Tribun Jambi/ Sopianto)

 

BUPATI Tebo, Agus Rubiyanto, akan menggelar apel kendaraan dinas pada Rabu (7/5/2025) pagi di halaman eks MTQ, kompleks perkantoran Muara Tebo. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved