Berita Nasional

Dari Tilang Jadi Teror: Ketika Kepercayaan Tetangga Disalahgunakan Berujung Ditangkap Polisi

Adi alias Bagong (43) diringkus petugas setelah sempat viral karena mengancam tetangganya sendiri.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Sumsel
PENANGKAPAN: Proses penangkapan Adi alias Bagong (43), warga Lorong Serengam I, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, Sumatera Selatan setelah sempat viral karena mengancam tetangganya sendiri. (Tribun Sumsel) 

Dari Tilang Jadi Teror: Ketika Kepercayaan Tetangga Disalahgunakan Berujung Ditangkap Polisi

TRIBUNJAMBI.COM - Apa yang bermula dari urusan sederhana, minta tolong urus tilang, berakhir dengan teror dan penangkapan. 

Pelaku yakni Adi alias Bagong (43), warga Lorong Serengam I, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, Sumatera Selatan.

Dia akhirnya diringkus petugas setelah sempat viral karena mengancam tetangganya sendiri.

Bagong ditangkap tim Opnal Ranmor Polrestabes Palembang pimpinan Ipda Marlin, Senin (5/5/2025) sore.

Penangkapann itu satu hari setelah video aksi pengancamannya ramai di media sosial.

Kejadian bermula Jumat (2/5/2025) sore. 

Korban, Andri, mempercayakan uang sebesar Rp 140 ribu kepada Bagong untuk membantu mengurus tilang motornya. 

Namun, kepercayaan itu dikhianati.

Baca juga: 3 Warga Bojonegoro Kelabui Tetangga dengan Bengkel Las, Ternyata Rakit Senjata Api untuk KKB Papua

Baca juga: Viral Warga Desa Sukaramai Batanghari Jambi Tahan Tongkang Batu Bara: Sebabkan Erosi Ancam Kebun

Alih-alih digunakan untuk keperluan yang dijanjikan, uang tersebut malah dipakai Bagong untuk menebus ponsel miliknya yang sedang digadaikan.

Saat Andri menagih kembali uangnya, Bagong justru menuntut tambahan Rp 60 ribu, yang kemudian memicu kemarahan Andri. 

Pertengkaran memuncak ketika Bagong memukul bagian belakang kepala Andri.

Merasa terancam, Andri melapor ke Polrestabes Palembang.

“Begitu mendapatkan laporan dari korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku. Saat itulah pelaku ditangkap di rumahnya,” jelas Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa mewakili Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan.

PENGANIAYAAN - Viral Wanita di Palembang Dianiaya Oknum Polisi di Mobil, Sempat Ancam Warga Dengan Senjata Api, Rabu (16/4/2025).
PENGANIAYAAN - Viral Wanita di Palembang Dianiaya Oknum Polisi di Mobil, Sempat Ancam Warga Dengan Senjata Api, Rabu (16/4/2025). (Kolase Tribunsumsel.com/ instagram @winalubis7472)

Celurit dan Tombak Jadi Bukti Kekerasan yang Nyaris Terjadi

Saat ditangkap, polisi menemukan dua senjata tajam di rumah Bagong—sebuah celurit besar dan sebuah tombak. 

Baca juga: Pemuda di Jambi Ancam Korban Lepas Busana Pakai Parang Lalu Rekam, Pencuri Diciduk di Batanghari

Barang bukti tersebut memperkuat ancaman kekerasan yang sempat dilontarkan kepada korban.

Pelaku kini dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.

Bagong hanya bisa pasrah dan mengaku menyesal. 

“Saya mengaku salah, pak,” ucapnya saat digelandang petugas.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Wakil Bupati Katamso Apresiasi Rapat Paripurna ke Empat Terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2024

Baca juga: Romi Hariyanto Tinggalkan PAN, Resmi Pimpin PSI Provinsi Jambi

Baca juga: Bujang Buntu Terekam CCTV Maling HP Sopir saat Istirahat Ganti Ban di Jalan Pal 10 Jambi Viral

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved