Berita Nasional

Dari Tilang Jadi Teror: Ketika Kepercayaan Tetangga Disalahgunakan Berujung Ditangkap Polisi

Adi alias Bagong (43) diringkus petugas setelah sempat viral karena mengancam tetangganya sendiri.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Sumsel
PENANGKAPAN: Proses penangkapan Adi alias Bagong (43), warga Lorong Serengam I, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, Sumatera Selatan setelah sempat viral karena mengancam tetangganya sendiri. (Tribun Sumsel) 

Pelaku kini dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.

Bagong hanya bisa pasrah dan mengaku menyesal. 

“Saya mengaku salah, pak,” ucapnya saat digelandang petugas.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Wakil Bupati Katamso Apresiasi Rapat Paripurna ke Empat Terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2024

Baca juga: Romi Hariyanto Tinggalkan PAN, Resmi Pimpin PSI Provinsi Jambi

Baca juga: Bujang Buntu Terekam CCTV Maling HP Sopir saat Istirahat Ganti Ban di Jalan Pal 10 Jambi Viral

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved