Berita Viral

Nekatnya Dedi Mulyadi Jalankan Vasektomi Bagi Penerima Bansos, MUI Tegaskan Haram: Itu Dilarang

MUI menyebut vasektomi haram jika dilakukan. Tak peduli akan hal itu, Dedi Mulyadi tetap ngotot menetapkannya.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
Kompas
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, ikut menyoroti wacana Dedi Mulyadi. Menurut KH Asrorun Niam, vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sosok Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi jadi sorotan soal rencakan vasektomi bagi penerima bansos.

Syarat ini nantinya akan di daerah Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Jawa Barat.

Meski begitu rencana Dedi Mulyadi ini menimbulkan pro dan kontra.

Baru-baru ini giliran Majelis Ulama Indonesia alias MUI yang tidak setuju.

Bahkan MUI menyebut vasektomi haram jika dilakukan.

Tak peduli akan hal itu, Dedi Mulyadi tetap ngotot menetapkannya.

Baca juga: Komnas HAM Kecam Dedi Mulyadi Gegara Wacana Bansos dengan Syarat KB Vasektomi: Itu Pelanggaran

Baca juga: Ciuman dengan Wanita Lain, Baim Wong Ngaku Improvisasi Saat Syuting, Paula Kesal Disebut Selingkuh

Baca juga: Gatot Nurmantyo Diingatkan Razman Nasution Usai Kisruh dengan Hercules: Jangan Menuding Tanpa Dasar

Menurut Dedi Mulyadi, vasektomi ini adalah upaya menjaga keseimbangan ekonomi.

Selain itu, kata dia, KB juga merupakan program Nasional.

Bahkan, dirinya mengaku telah berkomunikasi dengan Kementerian Kependudukan dan Keluarga Berencana.

"Saya sudah komunikasi langsung dengan menterinya, dan beliau tegaskan program ini legal," ujar Dedi Mulyadi, Sabtu (3/5/2025).

Kebijakan vasektomi ini, kata dia, bukan untuk disalahgunakan bebasnya berhubungan suami istri dan tidak mematikan kejantanan laki-laki.

Tapi, vasektomi berperan untuk menjaga keseimbangan perekonomian.

"Sejak saya jadi anggota DPR, menemukan orang yang anaknya banyak, saya bantu kemudian karena anaknya sudah banyak banget, boleh deh kamu ikutin program vasektomi. Prinsip dasar orang yang keluarga anaknya sudah banyak menerima bantuan sosial, tidak akan punya implikasi apapun bagi kehidupan," katanya.

Menurutnya program keluarga berencana pun memiliki banyak cara dan pilihan. Bukan hanya vasektomi melainkan juga menggunakan alat kontrasepsi lain.

"Banyak dong alternatif lain, tetapi saya tetap menekankan yang menjadi pesertanya laki-laki, karena laki yang paling bertanggung jawab terhadap anak-anaknya," ucapnya.

Vasektomi sendiri merupakan program yang memblokir saluran sperma sehingga tidak bisa sampai membuahi.

Namun program ini bisa dikembalikan atau disambungkan kembali disebut Vasektomi Reversal/Rekanalisasi.

Prosedur ini, dilakukan untuk menyambung kembali saluran sperma yang dipotong selama vasektomi, sehingga sperma dapat kembali mengalir ke air mani.

"Fatwa haram kan di antaranya satu mematikan reproduksi yang kedua tujuannya untuk menghindari punya anak dengan cari perempuan lain kan seperti itu. Nah, kemudian kalau kemudian dipasang dan nanti bisa dibuka lagi dan bereproduksi lagi, tinggal persoalannya adalah kebijakan untuk laki-laki berkeluarga berencana itu adalah kan bukan kebijakan permanen. Misalnya begini, ketika dia hari ini punya anak dua, kemudian nanti jadi kaya pengen nambah lagi, kan bisa lagi dibuka lagi kemudian bereproduksi lagi," ucapnya.

Fatwa haram MUI tentang vasektomi

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, ikut menyoroti wacana Dedi Mulyadi.

Menurut KH Asrorun Niam, vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.

Hal itu sesuai dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.

“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya,” ungkap Guru Besar UIN Jakarta itu seperti dilansir di situs resmi MUI, Jumat (2/5/2025) via Tribunnews.

Dia menyampaikan, Komisi Fatwa MUI menyatakan hukum vasektomi adalah haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat, sesuai hasil Ijtima Ulama tersebut.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menambahkan bahwa di dalam forum tersebut para fakih Islam mengambil keputusan berdasarkan pada pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fiqih terkait metode kontrasepsi yang dikenal sebagai medis operasi pria (MOP).

"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang. Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu," kata ulama yang akrab disapa Kiai AMA tersebut.

Kelima syarat itu yang pertama adalah vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam.

Kedua, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.

“Ketiga, ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula. Keempat, tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya. Kelima, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap,” ujar dia.

Kiai AMA menegaskan hukum keharaman vasektomi tetap berlaku hingga kini.

Sebab, rekanalisasi tidak 100 persen menjamin kembali normalnya saluran sperma.

"Karena hingga hari ini rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula," tegasnya.

Meski begitu, Kiai AMA mengakui perkembangan teknologi medis yang memungkinkan terjadinya rekanalisasi.

Akan tetapi, tingkat keberhasilan operasi tersebut tetap bergantung pada banyak faktor, sehingga tidak menjamin kesuburan kembali seperti semula.

Apalagi, Kiai AMA menerangkan rekanalisasi membutuhkan biaya yang jauh lebih mahal daripada vasektomi

Oleh karena itu, MUI meminta kepada pemerintah agar tidak mengkampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal.

"Pemerintah harus transparan dan objektif dalam sosialisasikan vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya," tegasnya.

MUI juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk membangun keluarga yang bertanggung jawab, sehat, dan unggul, serta tidak melupakan tugas menyiapkan generasi penerus bangsa.

Kiai AMA menegaskan penggunaan alat kontrasepsi harus bertujuan untuk mengatur keturunan (tanzhim al-nasl), bukan untuk membatasi secara permanen (al-nasl), apalagi sebagai dalih gaya hidup bebas yang menyimpang dari ajaran agama. 

Hal senada disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, yang mengecam kebijakan Dedi Mulyadi.

Menurutnya wacana kebijakan vasektomi jadi syarat bagi penerima bansos tersebut dinilai tidak sesuai dengan ajaran agama.

"Islam melarang pemandulan permanen. Yang dibolehkan mengatur jarak kelahiran. Pertumbuhan penduduk kita stabil dan malah cenderung minus," tulis Kiai Cholil dikutip Warta Kota dari akun X, Jumat (2/5/2025).

Kiai Cholil menilai, harusnya pemerintah membuka lapangan kerja seluas-luasnya demi mengatasi pengangguran dan kemiskinan.

"Menghentikan kemiskinan itu dengan membuka lapangan kerja bukan menyetop orang miskin lahir. Inilah pentingnya dana sosial," katanya

Dia pun menyarankan kepada umat Muslim agar sebaiknya tidak mengambil jatah bansos apabila syarat yang diwajibkan harus vasektomi

"Sayasarankan kepada yang muslim kalau syarat ambil bansos adalah vasektomi maka tak usah daftar bansos. Insya Allah saudara-saudara ada jalan lain rezekinya," ungkapnya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved