Berita Jambi
Penikaman di Pasar Angso Duo Jambi Disebut Polisi Karena Cekcok, Viral Tagih Utang atau Dipalak
Kronologi pedagang pempek tikam pria bernama Anggi di Pasar Angso Duo Jambi pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Kronologi pedagang pempek tikam pria bernama Anggi di Pasar Angso Duo Jambi pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pria berinisial GE atau kerap disapa Tomo (33), ditetapkan sebagai tersangka penikaman.
Berikut kronologi penikaman di Pasar Angso Duo Jambi.

Menurut Kapolresta Jambi, Kombes Boy Sutan Binanga Siregar, insiden bermula dari adu mulut antara Tomo dan korban yang hampir bersenggolan saat di pasar.
“Tersangka saat itu masuk ke pasar usai berjualan. Di sana, ia berpapasan dengan korban yang datang bersama istrinya. Terjadi adu mulut disertai makian,” jelas Kombes Boy, Sabtu (3/5/2025).
Setelah pertikaian pertama, Anggi sempat pulang untuk mengantar istrinya, namun kemudian kembali ke pasar dengan mengajak seorang temannya, diduga untuk mencari Tomo.
Saat keduanya bertemu kembali, situasi memanas hingga berujung kekerasan fisik.
“Korban sempat memukul pelaku menggunakan batu bata. Akibat pukulan itu, pelaku jatuh dan mengalami luka,” tambah Kapolresta.
Baca juga: DPR Desak Kapolda Nonaktifkan Kabid Propam Demi Usut Tuntas Kasus Iptu Tomi Hilang saat Kejar KKB
Baca juga: Viral Video Diduga Wali Kota Tual Sawer Biduan di Kelab Malam di Kelapa Gading
Merasa terdesak dan terpancing emosi, Tomo lalu mengambil pisau yang biasa ia gunakan untuk memotong pempek.
Dalam kondisi yang diduga sudah kalap, ia mengejar dan menikam korban secara berulang di beberapa bagian tubuh, termasuk perut, dada, dan paha.
Korban yang sempat berusaha melarikan diri akhirnya tumbang. Warga sekitar mencoba memberikan pertolongan dengan membawa Anggi ke RS Bhayangkara, namun nyawanya tak tertolong akibat luka parah dan kehilangan banyak darah.
Usai kejadian, Tomo melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya di lokasi.
Namun keesokan harinya, Jumat (2/5/2025), ia menyerahkan diri ke Polresta Jambi dengan diantar oleh keluarganya.
“Pelaku mengalami luka akibat insiden itu. Kami tetap memberikan penanganan medis melalui tim Dokkes,” ujar Kasatreskrim Kompol Hendra Wijaya Manurung.
Tomo kini menghadapi ancaman hukum sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
DPR Desak Kapolda Nonaktifkan Kabid Propam Demi Usut Tuntas Kasus Iptu Tomi Hilang saat Kejar KKB |
![]() |
---|
Ketua Komnas HAM Ditembaki, DPR Papua: Jangan Ciptakan Narasi Menyesatkan, Bisa Jadi Cipta Kondisi |
![]() |
---|
Viral Video Diduga Wali Kota Tual Sawer Biduan di Kelab Malam di Kelapa Gading |
![]() |
---|
Happy Lunch Every Day, Sensasi All You Can Eat di Odua Weston Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.