Hari Buruh Internasional

Janji Presiden Prabowo pada Para Buruh pada May Day hingga Demo Hari Buruh Berakhir Ricuh

Deretan janji Presiden Prabowo Subianto pada buruh saat hadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di lapangan Monas, Jakarta

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU
HARI BURUH - Ribuan buruh melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR MPR RI Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025). 

Dalam acara tersebut, Presiden turut menyinggung terkait rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Ia berjanji  RUU PPRT tersebut agar segera disahkan menjadi Undang-Undang.

"Saudara-saudara sekalian, juga kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR yang Hadir pak Dasco Ahmad melaporkan ke saya, minggu depan RUU ini segera akan dibahas," jelasnya.

Ia pun berharap RUU tersebut dapat disahkan dalam waktu dekat.

"Mudah-mudahan tidak lebih dari tiga bulan undang-undang ini akan selesai kita bereskan," ujarnya.

Baca juga: Pengangguran di Indonesia Tembus 7,48 Juta, Trend PHK Jadi Penyebab

4. Akan Susun UU Perlindungan terkait Pekerja Laut

Presiden turut berjanji bakal menyusun UU terkait perlindungan pekerja di sektor kelautan dan perikanan.

Menurut penturannya, hal itu sesuai dengan saran dari pimpinan serikat buruh, sebab itu pemerintah akan mengusulkan pembentukan payung hukum tersebut.

"Juga saran dari Pak Jumhur, undang-undang Perlindungan Pekerja di Laut, pekerja di industri perikanan, pekerja di kapal-kapal," ucapnya.

"Kita juga segera akan meminta undang-undang itu," imbuhnya.

5. Penghapusan Outsourcing

Prabowo berjanji akan menghapus skema kerja outsourcing di tahan air.

Ia pun meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk mencari cara menghapus skema kerja outsourcing tersebut.

"Saya juga akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional mempelajari, bagaimana secepat-cepatnya kita ingin menghabus outsourcing," tuturnya.

Meski demikian, Ketua Umum Partai Gerindra itu, meminta agar hal tersebut dikaji secara realistis, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan investor.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved