Jumat, 17 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Pengangguran di Indonesia Tembus 7,48 Juta, Trend PHK Jadi Penyebab

Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel mengungkapkan, hingga Mei 2025 jumlah pengangguran masih menyentuh angka 7,48 juta orang.

|
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
ILUSTRASI PENCARI KERJA - Pengangguran di Indonesia Tembus 7,48 Juta, Trend PHK Jadi Penyebab 

TRIBUNJAMBI.COM -  Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mengungkapkan, hingga Mei 2025 jumlah pengangguran masih menyentuh angka 7,48 juta orang. Angka ini memperlihatkan bahwa krisis ketenagakerjaan belum mereda.

“Kalau tidak salah 7,48 juta," kata Noel saat ditemui di Universitas Pertamina, Jakarta Selatan, Kamis (1/5/2025).

Tidak hanya itu, Noel memperingatkan bahwa jumlah tersebut berpotensi meningkat dalam waktu dekat. “Mungkin bisa jadi menambah ya usai mencuat perang tarif,” lanjutnya.

Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Berdasarkan data dari Satu Data Kemenaker, tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menunjukkan peningkatan tajam sepanjang awal 2025.

Pada Februari, tercatat sebanyak 18.610 orang kehilangan pekerjaan, sementara bulan sebelumnya 3.325 orang terdampak.

Provinsi Jawa Tengah menjadi daerah paling terdampak, menyumbang 57,37 persen dari total PHK nasional, atau setara 10.677 orang. Sementara itu, Provinsi Riau mencatatkan 3.530 kasus PHK dan DKI Jakarta 2.650 kasus pada bulan yang sama.

Di tengah situasi yang belum stabil ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menyuarakan keprihatinannya. Ia mempertanyakan klaim pemerintah bahwa investasi yang masuk menyerap lebih banyak tenaga kerja dibandingkan jumlah yang terkena PHK.

“Jika pekerja-pekerja di industri tersebut terkena PHK, mengingat usianya yang sudah tidak muda lagi," kata Ristadi, menyoroti rendahnya peluang kerja bagi korban PHK yang bukan lulusan baru.

Ristadi juga menyinggung kebijakan pemerintah yang dinilai kontraproduktif, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Kebijakan ini, menurutnya, menekan industri-industri padat karya seperti makanan, minuman, dan terutama hasil tembakau.

“Misalnya di industri rokok (tembakau), jika terjadi penurunan produksi rokok, efisiensi akan dilakukan, bahkan PHK tidak bisa dihindarkan. Ini adalah kekhawatiran yang muncul di benak pengusaha-pengusaha rokok," ucapnya.

Lebih jauh, ia menyebut bahwa pembatasan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL), serta larangan iklan dan zonasi penjualan yang tercantum dalam PP 28/2024, berpotensi menurunkan kinerja sektor strategis tersebut. Padahal, industri hasil tembakau telah menjadi salah satu penyumbang signifikan terhadap pendapatan negara.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, kontribusi industri ini terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 4,22 persen, dan penerimaan cukai hasil tembakau pada 2024 tercatat sebesar Rp216,9 triliun, atau sekitar 72 persen dari total pendapatan kepabeanan dan cukai nasional.

Ristadi mendesak pemerintah agar menyusun kebijakan berbasis kajian lintas sektor yang mempertimbangkan keseimbangan antara kesehatan publik dan keberlangsungan ekonomi sektor riil.

“Selain itu, perlu adanya kajian lintas sektor dan melibatkan berbagai pihak untuk menyusun kebijakan yang tepat sasaran sehingga tidak menimbulkan dampak besar pada sektor lainnya,” pungkasnya.

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Baca juga: Data BPS Kerinci: Galian C Pemicu Angka Pengangguran di Meningkat pada 2024

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved