Berita Merangin

Berapa Jumlah Gaji Bupati Merangin M Syukur dan Wabup Abdul Khafidh, Tunjangan Fasilitas Operasional

Berikut ini jumlah gaji dan tunjangan kepala daerah di Kabupaten Merangin serta wakilnya, M Syukur dan Abdul Khafidh.

Penulis: asto s | Editor: asto s
Istimewa
GAJI BUPATI. Pasangan Bupati Merangin, M Syukur dan Wakil Bupati Merangin Abdul Khafidh. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasangan M Syukur dan Abdul Khafidh menjabat Bupati Merangin dan Wakil Bupati Merangin periode 2025-2030.

Lantas berapa gaji bupati dan gaji wakil bupati di Merangin, Provinsi Jambi?

Berikut ini jumlah gaji dan tunjangan kepala daerah di Kabupaten Merangin serta wakilnya, M Syukur dan Abdul Khafidh.

+ Aturan Gaji Kepala Daerah

Besaran gaji kepala daerah, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000. 

PP No 59/2000 merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993

Di dalamnya PP No 59/2000 tercantum aturan gaji pokok kepala daerah.

- Gaji bupati: Rp 2.100.000 

- Gaji wakil bupati: Rp 1.800.000

+ Tunjangan Kepala Daerah

PP No 59/2000 juga mempertegas bahwa para kepala daerah juga mendapatkan berbagai tunjangan. 

"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan". Demikian bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.

Tunjangan jabatan para kepala daerah tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. 

Berdasarkan Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah lebih besar dibandingkan gaji mereka.

Rincian tunjangan jabatan kepala daerah:

- Tunjangan bupati: Rp 3.780.000 

- Tunjangan wakil bupati: Rp 3.240.000

+ Fasilitas dan Biaya Operasional

Para kepala daerah dan wakilnya juga mendapatkan fasilitas dinas dan biaya operasional untuk menunjang kinerjanya. 

Hal tersebut termaktub dalam PP Nomor Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

Pasal 6, menyebutkan para kepala daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan. 

Pasal 7, menyebutkan para kepala daerah juga disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas. 

Sementara biaya operasional setiap kepala daerah berbeda-beda karena menyesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Besarnya Biaya Penunjang Operasional (BPO) bupati dan wali kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi berikut ini:

- PAD sampai dengan Rp 5 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD 

- PAD di atas Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD 

- PAD di atas Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD

- PAD di atas Rp 20 miliar sampai Rp 50 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD 

- PAD di atas Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD 

- PAD di atas Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.

Demikian besaran gaji dan tunjangan bupati serta wakilnya. 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved