Perampokan di Tanjab Barat

Pelaku Perampokan dari Riau Gasak Emas dan Uang Rp51 Juta di Tanjabbar Jambi

Polsek Tungkal Ulu berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di rumah di wilayah hukum Polsek Selense

|
Istimewa
CURAS - Polsek Tungkal Ulu menangkap satu pelaku pencurian dnegan kekerasan di Desa Sungai Penoban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL Polsek Tungkal Ulu berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di rumah di wilayah hukum Polsek Selensen, setelah dilakukan pembuntutan oleh anggota Polsek Tungkal Ulu dengan pendampingan Polsek Selensen, Selasa (29/04/2025) malam.

Korban perampokan merupakan kenalan pelaku perampokan.

Usai beraksi, pelaku berhasil membawa kabur satu tas selempang yang berisi uang tunai sebesar Rp51 juta, emas berupa kalung seberat 30 gram, gelang 25 gram, dan cincin 20 gram.

Aksi perampokan terjadi pada Minggu (23/03/2025), di Dusun Gudang Arang, Desa Sungai Penoban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi.

Kapolsek Tungkal Ulu, AKP Windy Trias Kumoro, menyampaikan bahwa tersangka Yusril Reza Mahyudi alias Reza (25), warga Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau telah diamankan, Selasa (15/04/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Heboh Penemuan Fosil Diperkirakan Ratusan Tahun di Tanjabtim Jambi, Netizen Respon Bercanda

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Pensiunan TNI Khawatir Gibran Akan Gantikan Presiden Prabowo

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujar Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone, kunci rumah, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka.

Langkah yang telah dilakukan Polsek Tungkal Ulu meliputi pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, serta pelaksanaan gelar perkara. Penyidikan terhadap tersangka terus berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Selanjutnya, kami akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan olah tempat kejadian perkara lanjutan, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.(Tribunjambi.com/ Rara Khushshoh Azzahro)

. (Tribunjambi.com/ Rara Khushshoh Azzahro)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Heboh Penemuan Fosil Diperkirakan Ratusan Tahun di Tanjabtim Jambi, Netizen Respon Bercanda

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Pensiunan TNI Khawatir Gibran Akan Gantikan Presiden Prabowo

Baca juga: Heboh Pengoplos Gas LPG 3 Kg Ditemukan di Batanghari Jambi: Biasanya Irit Nian, Kini Cuma 2 Minggu

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved