Profil dan Biodata Tokoh
Deretan Kontroversi Rudy Masud, Gubernur Kalimantan Timur Juluki Dedi Mulyadi "Gubernur Konten"
Nama Rudy Masud, Gubernur Kalimantan Timur menjadi sorotan usai lontarkan julukan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Konten.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Karier pengusaha
Sebelum berkiprah dalam dunia politik, Rudy Masud merupakan pengusaha di berbagai sektor, antara lain transportasi bahan bakar, galangan kapal, dan penyimpanan bahan bakar.
Ia merupakan Executive Chairman PT Barokah Bersaudara Perkasa (2000–2018) dan Direktur Utama PT Barokah Gemilang Perkasa (2008–2018).
Rudy juga tercatat sebagai komisaris pada 5 perusahaan, yaitu PT Istana Gemilang Perkasa (2010–2018), PT Mashud Bersaudara Internasional (2013–2018), PT Cakra Buanamas Utama (2014–2015), PT Barokah Agro Perkasa (2014–2018), PT Eissu Prima Usaha (2015–2018). Ia juga merupakan Direktur Utama pada PT Cakra Buanamas Utama (2015–2018) dan PT Eissu Prima Usaha (2015–2018).
Karier politik
Rudy Masud memulai karier politiknya dengan menjadi Ketua Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kalimantan Timur (2018–2023).
Organisasi buruh ini merupakan sayap organisasi dari Partai Golkar. Ia kemudian menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur (2020–2025).
Ia sempat menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pertahanan DPP Partai Golkar (2019–2024).
Berikutnya, Ketua Bidang BUMN dan BUMD Ormas MKGR Pusat (2020–2025).[10][6]
Pada Pemilihan Umum 2019 Rudy maju sebagai calon legislatif DPR RI dapil Kalimantan Timur. Ia terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024. Di DPR, ia menjadi anggota Komisi VII yang membidangi energi, riset, dan teknologi.[6][4]
Pada pemilihan umum kepala daerah serentak seluruh Indonesia 2024, Rudy Masud berpasangan dengan Seno Aji sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur.
Lawannya adalah pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi. Hasil pemungutan suara pada 27 November 2024 sesuai pleno KPU Kaltim adalah pasangan Isran-Hadi memperoleh 793.793 suara, sedangkan Rudy-Seno 996.399 suara.
Pasangan Isran-Hadi mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur ke Mahkamah Konstitusi, dengan beberapa dugaan pelanggaran, termasuk politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara pemilu.
MK menilai bahwa selisih suara antara pasangan nomor urut 1 dan 2 mencapai 202.606 suara atau 11,3 persen, melebihi ambang batas yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada. Hakim menyatakan, tidak ditemukan adanya politik borong partai sebagaimana didalilkan Pemohon. Putusan MK menolak gugatan tersebut.
Rudy-Seno dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, bersamaan dengan pelantikan 961 kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak 2024.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Profil Sosok Rudy Masud, Gubernur Kalimantan Timur Juluki Dedi Mulyadi "Gubernur Konten"
Baca juga: Dedi Mulyadi Bakal Seret Siswa Nakal-Anak Gamer Mobile Legend Masuk Barak Ikut Pendidikan Militer
Baca juga: Bermodus Jual Brondolan Sawit, Perampok Gasak Emas dan Uang Rp51 Juta di Tanjabbar Jambi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.