Berita Jambi

Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Kota Jambi, Per Bulan Capai Rp42 Juta

Diperkirakan pimpinan dan anggota DPRD Kota Jambi berkisar dari Rp41,7 juta hingga Rp42,26 juta per bulan.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com
Gedung DPRD Kota Jambi - Gaji dan tunjangan anggota DPRD Kota Jambi periode 2024-2029. Diperkirakan pimpinan dan anggota DPRD Kota Jambi berkisar dari Rp41,7 juta hingga Rp42,26 juta per bulan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Gaji dan tunjangan anggota DPRD Kota Jambi periode 2024-2029.

Diperkirakan pimpinan dan anggota DPRD Kota Jambi berkisar dari Rp41,7 juta hingga Rp42,26 juta per bulan.

Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD Kota Jambi akan mendapat gaji dan tunjangan yang disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Dasar hukum penghasilan anggota DPRD Kota Jambi yakni:

- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD

- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

Baca juga: Gaji Ketua RT di Kota Jambi Akan Naik dari Rp750 Ribu ke Kisaran Rp1,7 Juta per Bulan, Ini Syaratnya

Baca juga: Jumlah Gaji dan Tunjangan Ketua RT di Kota Jambi yang Akan Dilantik 15 Mei 2025

Gaji dan Tunjangan DPRD Kota Jambi

Penghasilan per bulan anggota DPRD Kota Jambi terdiri gaji dan tunjangan.

Lantas tunjangan apa saja yang melekat pada anggota DPRD Kota Jambi?

Berikut komponen gaji dan tunjangan DPRD Kota Jambi:

1. Uang representasi.

2. Tunjangan keluarga.

3. Tunjangan beras.

4. Uang paket.

5. Tunjangan jabatan.

6. Tunjangan alat kelengkapan.

7. Tunjangan komunikasi intensif.

8. Tunjangan reses.

9. Tunjangan perumahan.

10. Tunjangan transportasi.

Baca juga: 3 Rekomendasi Drama China Terbaru, Ada Love in Pavilion

Baca juga: Ini Luas 6 Kabupaten Baru di Jambi yang Masuk Wacana Pemekaran Wilayah

Dengan ketentuan uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota setara dengan gaji pokok bupati/walikota.

Penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pimpinan dan anggota DPRD yang bersangkutan.

Namun, pajak yang ditanggung oleh pimpinan dan anggota DPRD terkait hanya untuk tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses saja. Sisanya akan ditanggung oleh APBD.

Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017, berikut adalah rincian gaji pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia:

- Uang representasi: Rp2.100.000 (ketua), Rp1.680.000 (wakil), atau Rp1.575.000 (anggota) per bulan.

- Tunjangan keluarga: Rp220.000 per bulan.

- Tunjangan beras: Rp289.000 per bulan.

- Uang paket: Rp157.000 per bulan.

- Tunjangan jabatan: Rp2.283.750 per bulan.

- Tunjangan alat kelengkapan: Rp91.350 per bulan.

- Tunjangan komunikasi intensif: Rp10.500.000 per bulan.

- Tunjangan reses: Rp2.625.000 per bulan.

- Tunjangan perumahan: Rp12.000.000 per bulan.

- Tunjangan transportasi: Rp12.000.000 per bulan.

Jika dihitung, total gaji yang didapatkan pimpinan maupun anggota DPRD Kabupaten/Kota berkisar dari Rp41,7 juta hingga Rp42,26 juta per bulan.

Namun ini bukan angka pasti, karena penghasilan anggota DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang tercantum dalam APBD. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 3 Rekomendasi Drama China Terbaru, Ada Love in Pavilion

Baca juga: Viral Polisi Tidur di Klaten Terlalu Tinggi, Permintaan Warga Namun Berujung Diprotes

Baca juga: Ini Luas 6 Kabupaten Baru di Jambi yang Masuk Wacana Pemekaran Wilayah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved