Berita Tebo

DPRD Tebo Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tebo 2024, Fokus Pelayanan Publik dan Infrastruktur

DPRD Tebo menggelar Rapat Paripurna untuk menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tebo Tahun Anggaran 20

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
istimewa
PARIPURNA - DPRD Tebo menggelar Rapat Paripurna untuk menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tebo Tahun Anggaran 2024. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO – DPRD Tebo menggelar Rapat Paripurna untuk menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tebo Tahun Anggaran 2024.

Rapat Paripurna yang berlangsung di Aula Utama DPRD Kabupaten Tebo pada Senin (28/4/2025) ini dipimpin oleh Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko, didampingi oleh Wakil Ketua I, Ihsanudin, dan Wakil Ketua II, Sahendra. Rapat juga dihadiri oleh perwakilan Bupati Tebo, Nazar Efendi.

Usai rapat, Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi, menyampaikan bahwa sejumlah saran, masukan, dan kritik telah disampaikan dalam rapat tersebut, yang sebagian besar menyentuh pada pelayanan publik. Nazar mengungkapkan bahwa semua rekomendasi tersebut telah dicatat dan akan menjadi perhatian bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Banyak saran dan masukan, kritik yang sudah kita catat. Semuanya menyentuh ke layanan publik, mudah-mudahan OPD segera menindaklanjuti dan akan selalu kita ingatkan," ujar Nazar Efendi.

Lebih lanjut, Nazar menjelaskan bahwa fokus utama pimpinan daerah, dalam hal ini Bupati, adalah memperbaiki cara pelayanan publik. Menurutnya, meski infrastruktur masih dibutuhkan, pelayanan publik tetap dapat dilakukan dengan cara yang lebih efisien.

"Yang kita perbaiki kan cara dalam pelayanan," kata Nazar.

Terkait infrastruktur, Nazar menambahkan bahwa perencanaan anggaran telah disusun dan jika ada kekurangan, hal tersebut akan dibahas dalam perubahan anggaran ke depan.

Mengenai efisiensi anggaran, Nazar juga menyinggung tentang pemotongan dana dari transfer pusat, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Subgrant. Meski demikian, beberapa kegiatan yang tidak bergantung pada dana tersebut masih bisa dilaksanakan.

"Sementara kegiatan di luar itu masih bisa dilaksanakan, kalau DAU SG rata-rata kegiatan jalan sama dengan DAK juga jalan," jelasnya.

Baca juga: Kajati Jambi Minta Kasus Korupsi PT PAL di Bank BUMN Dikawal, Rugikan Negara Rp 105 Miliar

Baca juga: Kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci: 23 Anggota Dilaporkan ke Polisi

Baca juga: Kata Wali Kota Jambi Soal Retret Ketua RT: Bukan Diajak Perang-Perangan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved