Berita Nasional
Respon Ganjar Soal Polemik Ijazah Jokowi: Lebih Menarik Bicara Nasib Korban PHK
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo enggan berkomentar terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo enggan berkomentar terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Bagi mantan Gubernur Jawa Tengah itu bahwa isu tersebut tidak menarik untuk dikomentari.
Kata dia, ada hal yang jauh lebih penting dan menarik untuk ditanggapi.
Hal tersebut yakni nasib korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kondisi perubahan geopolitik global.
"Saya lebih tertarik mengomentari korban PHK hari ini, siapa yang tidak bisa bekerja, bagaimana kondisi perubahan global saat ini yang mesti kita respons, itu jauh lebih menarik," kata Ganjar Pranowo saat ditemui di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/4/2025).
Soal kasus ijazah palsu itu, Ganjar Pranowo mengatakan kedua pihak baik yang menuduh maupun yang dituduh, sama - sama sudah siap mempertanggungjawabkan pernyataannya di meja pengadilan.
Sehingga menurutnya urusan tersebut sudah menjadi ranah pengadilan.
Mereka yang tidak terkait, lebih baik membicarakan isu lebih strategis.
Baca juga: Reaksi Santai Roy Suryo Dipolisikan Terkait Ijazah Jokowi : Hanya Berharap Keadilan
Baca juga: Ini 4 Orang yang Dilaporkan ke Polisi Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi, Mulai Rismon Sianipar-dr Tifa
"Saya rasa dua belah pihak sudah siap membuktikan di pengadilan. Jadi mari kita berbicara yang lebih strategis untuk kedepan," kata Ganjar.
Roy Suryo: Lucu, Cuma Bisa Senyum
Pakar telematika yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, akhirnya buka suara terkait pelaporan dirinya ke polisi atas kasus dugaan penghasutan publik soal isu ijazah palsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Alih-alih merasa tertekan, Roy Suryo justru menganggap tuduhan tersebut lucu dan tidak berdasar, apalagi pasal yang dikenakan adalah Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Menurut Roy, tuduhan menghasut terhadap dirinya sangat tidak tepat, terutama jika merujuk pada konteks pernyataan yang ia sampaikan.
Ia menilai, pelaporan ini seharusnya membuat pihak pelapor malu karena laporan serupa sebelumnya sempat ditolak oleh Bareskrim Polri.
“Lucu saja kalau kami dijerat dengan Pasal 160 KUHP. Sebenarnya yang melaporkan dari Peradi Bersatu itu harusnya malu. Laporan mereka di Bareskrim sudah ditolak. Justru yang diterima hanya dari Relawan Nusantara di Polres Jakarta Pusat,” kata Roy Suryo kepada Tribunnews.com, Sabtu (26/4/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.