Berita Nasional

Lebih 10 Kali Dukun Predator Anak Ini Nodai Siswa SD dengan Modus Ritual Doa

Seorang dukun kampung bernama Elyas Yasak (50) alias Pak De diamankan polisi pada Jumat (25/4/2025).

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Kompas.com
ILUSTRASI RUDAPAKSA - Seorang dukun kampung bernama Elyas Yasak (50) ditangkap polisi setelah merudapaksa anak di bawah umur berkali-kali dengan modus ritual doa. 

Surya.co.id mewartakan, pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku setelah mendapat laporan dari orang tua korban.

"Korban anak di bawah umur berusia 13 tahun, pelaku (EY) sudah diamankan," ungkap Slamet.

Ia juga menuturkan, antara pelaku dan korban saling mengenal dan tinggal di desa yang sama.

"Pelaku dan korban masih satu desa," jelasnya.

Kemungkinan, ujarnya, korban bisa bertambah seiring penyelidikan berlangsung.

"Masih kami tunggu, barangkali ada (korban) yang melapor, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain,"

"Nanti kami kembangkan lagi untuk penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

EY pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku sudah ditahan dalam proses penyidikan," tandasnya. 

Elyas Yasak terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 81 juncto 76D, Pasal 82 juncto 76E
UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kini, polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan korban lain.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Romadoni)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Modus Ritual Doa, Dukun di Mojokerto Cabuli Anak SD Lebih dari 10 Kali, Orang Tua Melapor

 

Baca juga: Durjana Dukun Kampung 60 Tahun Nodai Siswa SD dengan Modus Ritual Doa

Baca juga: Lebih 20 Siswa SD jadi Korban Oknum Kepala Sekolah Ini, Ada yang Ketakutan Dengar Namanya

Baca juga: Pria Lampung 2 Hari Merantau di Jakarta Dihabisi Rekan Kerja dan Jasadnya Dikarungi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved