Bagaimana Nasib Gibran Usai 103 Jenderal Purn Menuntut Presiden Prabowo Ganti Wakilnya?
103 jenderal purnawirawan dari TNI AD, AL dan AU mendesak agar Presiden Prabowo Subianto mencopot Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil presiden.
TRIBUNJAMBI.COM- Setidaknya 103 jenderal purnawirawan dari TNI AD, AL dan AU mendesak agar Presiden Prabowo Subianto mencopot Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.
Bagaimana nasib Gibran selanjutnya?
Ada 8 poin yang diusung purnawirawan yang tergabung dalam forum Purnawirawan Prajurit TNI pada Presiden Prabowo.
Satu diantaranya agar mengganti Wakil Presdien.
Selain itu, purnawirawan juga menuntut agar Indonesia kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 versi asli, yang mereka anggap sebagai pondasi hukum dan pemerintahan yang murni dan tidak tercemar kepentingan politik.
Baca juga: Hari Ini Digelar, Kota Jambi Cetak Sejarah Gelar Pilkate Serentak Pertama di Indonesia
Baca juga: Kasus SPj Fiktif DPRD Provinsi Jambi, Polda Temukan di Reses, Makan-minum, Kebutuhan Rumah Dinas
Dokumen tersebut dibubuhi tandatangan oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Selain itu, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno selaku pihak yang “mengetahui” juga ikut menandatangani pernyataan sikap dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Isi 8 poin usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI
Berikut isi dokumen pernyataan sikap purnawirawan prajurit TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Baca juga: Awas Hujan Merata di 13 Kecamatan Kabupaten Tanjab Barat Sabtu 26 April 2025
Baca juga: Curhat Biduan Asik Nyanyi Diajak ke Kamar Mandi oleh Bos Karaoke, Nekat Raba Bagian Sensitif
Reaksi Prabowo
Presiden Prabowo Subianto menghargai dan memahami pernyataan sikap yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Hal tersebut disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, setelah bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis (24/4/2025).
"Presiden memang menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu. Karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama dengan jiwa Sapta Marga dan Sumpah Prajurit itu. Oleh karena itu, beliau memahami itu," kata Wiranto dalam keterangan persnya, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.
Wiranto menegaskan bahwa Prabowo tidak dapat memberikan respons secara spontan atas usulan tersebut.
Menurut Wiranto, Prabowo perlu mempelajari secara cermat isi dari setiap poin yang diajukan, mengingat isu-isu yang disampaikan bersifat fundamental.
Wiranto menambahkan, Prabowo sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, dan Panglima Tertinggi TNI tidak bisa serta-merta menjawab itu.
"Spontan menjawab tidak bisa. Karena apa? Yang pertama, beliau perlu mempelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu."
"Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan ya, masalah yang sangat fundamental," ujar Wiranto.
Kewenangan Prabowo, kata Wiranto, berada dalam kerangka sistem ketatanegaraan yang menganut prinsip pemisahan kekuasaan.
Maka dari itu, usulan yang berada di luar domain eksekutif tidak akan ditanggapi secara langsung.
"Dalam negara yang kita menganut trias politica, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tidak bisa saling mencampuri di situ," tuturnya.
"Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya Presiden, bukan domain Presiden, tentu Presiden tidak akan menjawab atau merespons itu," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 103 Jenderal hingga 73 Laksamana Forum Purnawirawan TNI Tandatangani Surat Usulan Gibran Diganti,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Cuaca Pesisir Timur Tanjabtim Hujan Merata Sabtu 26 April 2025, Muara Sabak Timur Hati-Hati
Baca juga: Hari Ini Digelar, Kota Jambi Cetak Sejarah Gelar Pilkate Serentak Pertama di Indonesia
Baca juga: Kasus SPj Fiktif DPRD Provinsi Jambi, Polda Temukan di Reses, Makan-minum, Kebutuhan Rumah Dinas
Hari Ini Digelar, Kota Jambi Cetak Sejarah Gelar Pilkate Serentak Pertama di Indonesia |
![]() |
---|
Awas Hujan Merata di 13 Kecamatan Kabupaten Tanjab Barat Sabtu 26 April 2025 |
![]() |
---|
Kasus SPj Fiktif DPRD Provinsi Jambi, Polda Temukan di Reses, Makan-minum, Kebutuhan Rumah Dinas |
![]() |
---|
Curhat Biduan Asik Nyanyi Diajak ke Kamar Mandi oleh Bos Karaoke, Nekat Raba Bagian Sensitif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.