Profil Tokoh

Sosok Hakim Ali Muhtarom Simpan Uang Suap Rp5,5 M di Kolong Tempat Tidur, Terseret Kasus Vonis Bebas

Sosok hakim Ali Muhtarom yang simpan uang suap di kolong tempat tidurnya di Jepara, Jawa Tengah.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
UANG DI KOLONG KASUR - Kejaksaan Agung lakukan penggeledahan di rumah tersangka Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah dan menemukan uang asing senilai Rp 5,5 miliar, Minggu (13/4/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM- Sosok hakim Ali Muhtarom yang simpan uang suap di kolong tempat tidurnya di Jepara, Jawa Tengah.

Uang senilai Rp5,5 miliar ditemukan saat penggeledahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Minggu (13/4/2025).

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) sebanyak 3.600 lembar atau setara dengan sekitar Rp 5,5 miliar.

Penggeledahan ini dilakukan sehubungan dengan kasus suap ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Detik-detik uang ditemukan

Tim penyidik awalnya memasuki sebuah ruangan dan memeriksa kolong tempat tidur.

Di tempat tersebut, penyidik menemukan barang yang diduga merupakan barang bukti.

Baca juga: Aksi Bejat Ahmad Faisal Setubuhi Santri di Lombok, Korban Berani Lapor Usia Nonton Film Walid

Baca juga: Eks Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir Berkelit di Pengadilan, Pembakaran TPS, Hakim Langsung Jawab

 Setelah beberapa saat, penyidik menarik sebuah kardus berukuran cukup besar dari kolong tempat tidur dan saat dibongkar, ditemukan sebuah koper hitam yang disimpan dalam karung putih.

Saat koper tersebut dibuka, terlihat tumpukan uang yang dibalut dengan dua plastik berwarna putih dan merah.

Penyidik kemudian melakukan komunikasi dengan tim yang berada di Jakarta untuk menanyakan situasi di rumah Ali Muhtarom.

"Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Sengaja disembunyikan?

Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah uang tersebut sengaja disimpan oleh Ali Muhtarom di bawah kasur untuk menyembunyikannya.

"Saya menduga hanya Ali Muhtarom yang mengetahui keberadaan uang itu. Mungkin disimpan di sana, tetapi saat penyidik datang, yang ada di sana adalah keluarga, jadi tidak dapat menemukan barang bukti itu," ungkapnya.

Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap ini, di antaranya adalah Ali Muhtarom sendiri, serta beberapa hakim dan pengacara yang terlibat.

- Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan;

- Agam Syarif Baharuddin, Hakim PN Jakarta Pusat;

- Ali Muhtarom, Hakim PN Jakarta Pusat;

- Djuyamto, Hakim PN Jakarta Selatan;

Baca juga: Hari Ini Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat Ditetapkan Jadi Paslon Terpilih Bupati dan Wabup Bungo

- Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara;

- Marcella Santoso, Kuasa Hukum Korporasi CPO;

- Ariyanto Bakri, Kuasa Hukum Korporasi CPO;

- Muhammad Syafei, Head and Social Security Legal Wilmar Group.

Terbaru, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp 60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini.

Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar.

Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar.

Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.

Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.

Profil Ali Muhtarom

Dilansir situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Ali Muhtarom merupakan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat

Berdasarkan informasi dari laman IKAHI, pria kelahiran  Jepara, 25 Agustus 1972 itu, mendapat gelar sarjana dari Universitas Darul Ulum jurusan Hukum pada 1995.

Kemudian, pada 2015, dia mendapat gelar master hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

Untuk saat ini, tidak banyak informasi yang didapat terkait sosok Ali Muhtarom tersebut. 

Baca juga: Reaksi Mengejutkan Dedi Mulyadi Ketika Diancam Dibunuh hingga Diajak Berkelahi Preman

Harta Kekayaan Ali Muhtarom

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ali Muhtarom memiliki total kekayaan Rp1.303.550.000.

LHKPN itu dilaporkan Ali Muhtarom pada 21 Januari 2025 untuk periodik 2024.

Berikut selengkapnya harta kekayaan Ali Muhtarom, dilansir elhkpn.kpk.go.id.

Tanah dan bangunan Rp. 1.250.000.000

-Tanah dan bangunan seluas 281 m2/250 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 500.000.000

-Tanah seluas 3025 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 225.000.000

-Tanah dan bangunan seluas 195 m2/195 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 150.000.000

-Tanah seluas 407 m2 di Kab/Kota Jepara, warisan Rp 100.000.000

-Tanah seluas 185 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp. 100.000.000

-Tanah seluas 1705 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 75.000.000

-Tanah seluas 3381 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 100.000.000

Alat transportasi dan mesin Rp 158.000.000

-Motor, Honda D1B02N12L2 a/t tahun 2017, hasil sendiri Rp 9.000.000

-Mobil, Honda CRV minibus tahun 2014, hasil sendiri Rp 135.000.000

-Motor, Honda Vario motor tahun 2016, hasil sendiri Rp 14.000.000

-HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 38.500.000 D.

KAS DAN SETARA KAS Rp. 7.050.000 F. 

HUTANG Rp. 150.000.000 

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 1.303.550.000

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Update 3 Warga Jambi Hilang, Mobil Pemandu Ambulans Jenazah Jatuh Jurang di Batas Aceh-Sumut

Baca juga: Aksi Bejat Ahmad Faisal Setubuhi Santri di Lombok, Korban Berani Lapor Usia Nonton Film Walid

Baca juga: Istri Sah Gerebek Oknum Anggota KPU Berduaan dengan Selingkuhan di Kamar Kos

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved