Berita Nasional

Bermodal Ijazah Palsu UGM dan Mengaku ASN, Pria Beristri Ini Nikahi Wanita Muda

Seorang tukang servis berhasil memperistri wanita muda dengan modal KPT dan ijazah UGM palsu, serta mengaku ASN.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
istimewa via Tribun Jatim
IJAZAH PALSU UGM - Pria bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32) menipu wanita muda dengan modal ijazah palsu UGM dan KTP palsu, Dia juga mengaku ASN. 

“Saya kaget luar biasa. Istrinya bilang, suami saya selalu pulang ke rumah tiap Jumat sampai Sabtu.

"Sedangkan Minggu sampai Kamis, dia bersama saya.

"Ternyata selama ini kami dipermainkan,” ujarnya lirih.

Tak hanya kebohongan tentang status dan pekerjaan, profesi Ikhsan sebagai PNS pun hanya ilusi.

Dalam kenyataannya, Ikhsan adalah tukang servis mesin cuci laundry di daerah Laweyan, Solo.

Tidak ada status kepegawaian, tidak ada ijazah dari UGM, dan tidak ada integritas.

Baru Disidangkan

Setelah mengetahui dirinya ditipu suaminya itu, EAP yang kecewa melaporkan suaminya ke Polres Sukoharjo pada tahun 2022.
 
Namun ternyata kasus suaminya baru disidangkan di tahun ini di Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Dikutip dari TribunJateng.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus itu, Choirul Saleh, mengatakan terdakwa memalsukan dokumen untuk pernikahan seperti KTP, KK, surat pengantar menikah, dan Ijazah.

"Kalau KTP mengganti NIK, alamat, dan status menikah agar berstatus perjaka. Kalau ijazah tidak ada sangkut pautnya dengan kampus, hanya kamuflase dari terdakwa karena namanya dikasih titel ST (Sarjana Teknik), dan pengakuan terdakwa dia bekerja sebagai PNS di BBWSBS. Untuk mendukung itu, terdakwa membuat dokumen ijazah palsu. Tapi terdakwa tidak ada titel kuliah," ujar Choirul.

Choirul juga menjelaskan ijazah yang ditunjukkan Ikhsan atau terdakwa kepada korban tidak ada yang asli, hanya fotocopy sehingga diduga hasil editan. 

Namun untuk KTP dan KK, ditemukan dua buah yakni yang palsu dan asli.

Terancam 6 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum, Choirul Saleh, menjelaskan bahwa terdakwa secara sengaja memalsukan dokumen negara untuk menikahi korban.

Perbuatannya dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan moral.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved