Berita Batanghari
Satresnarkoba Polres Batanghari Tangkap Residivis Kasus Sabu di Desa Tenam
Satresnarkoba Polres Batanghari mengamankan seorang pria berusia 40 tahun asal Desa Tenam, Kecamatan Batanghari, terkait dugaan penyalahgunaan narkot
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari mengamankan seorang pria berusia 40 tahun asal Desa Tenam, Kecamatan Batanghari, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (23/4/2025).
Pelaku diketahui bernama Supriyanto, yang merupakan residivis kasus serupa. Ia diamankan oleh Tim Kuda Hitam Satres Narkoba Polres Batanghari.
Humas Polres Batanghari, Seimbang Tetap, mengatakan bahwa Supriyanto terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku diamankan dengan barang bukti dua plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang termasuk dalam golongan I bukan tanaman,” jelasnya.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Kuda Hitam yang dipimpin Aiptu Abdul Kadir langsung menuju lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 21.27 WIB, tim berhasil mengamankan Supriyanto. Saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti. Namun, setelah penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan, ditemukan dua paket sabu.
Petugas juga mengamankan satu buah kaca pirek berisi sabu, empat plastik klip bening kosong, satu sendok sabu dari pipet, dan barang bukti lainnya.
Dari hasil interogasi di lokasi, Supriyanto mengakui bahwa barang haram tersebut dibelinya dari seseorang berinisial P seharga Rp500 ribu.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Batanghari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Bupati Muaro Jambi Buka Asistensi Ranwal RPJMD, Minta OPD Jalankan 12 Program Unggulan
Baca juga: Gagal Nyalon Ketua RT karena Belum Menikah, Warga Kota Jambi Lapor ke Kemenkumham dan Ombudsman
Baca juga: Polda Jambi Gelar Kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental
Ingat Guru Pramuka di Batang Hari Jambi Cabuli 9 Siswi SMP? Kini Divonis 18 Tahun dan Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Eks Guru Pramuka di Batanghari Divonis 18 Tahun karena Pelecehan Seksual 9 Anak |
![]() |
---|
Warga Sekitar Lapas Muara Bulian Gembira, Bisa Dapat Beras Harga Murah |
![]() |
---|
Identitas Anggota DPRD Batang Hari yang Digerebek Bareng Wanita, Diakui sebagai Stafnya |
![]() |
---|
556 Surat Tilang Dikeluarkan Dalam Operasi Patuh Siginjai 2025 Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.