Kasus Pelecehan Seksual

Pegawai DPRD Jakarta Dinonaktifkan Usai Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual

Seorang pegawai di Kantor DPRD Jakarta dinonaktifkan dari pekerjaannya usai melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
PELECEHAN SEKSUAL: Ilustrasi pekerja kantor. Seorang pegawai di Kantor DPRD Jakarta dinonaktifkan dari pekerjaannya usai melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. 

Pegawai DPRD Jakarta Dinonaktifkan Usai Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pegawai di Kantor DPRD Jakarta dinonaktifkan dari pekerjaannya usai melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.

Pelecehan yang bekerja sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tersebut diduga dilakukan rekannya.

Pegawai yang dinonaktifkan tersebut berinisial N (29).

Sementara terlapor merupakan PJLP yang ditugaskan di Komisi A dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), berinisial NS. 

Penonaktifan itu kata korban setelah dia melapor ke pimpinan dewan.

Setalah itu kata korban ke Koordinator Tim Pendampingan Korban di kawasan Jakarta Pusat, sempat terjadi keributan dengan istri terlapor

“Setelah saya melapor ke pimpinan dewan dan sempat terjadi keributan dengan istri terlapor, saya langsung dinonaktifkan dari pekerjaan," ungkap Koordinator di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

Menurut keterangannya, hal itu terjadi sekitar dua minggu sebelum lebaran.

Baca juga: Korban Oknum Dokter Cabul di Malang Tambah Jadi 4 Orang, Modus Pelecehan Hampir Sama: Spam Chat

Baca juga: Buntut Kasus Oknum Dokter Lakukan Pelecehan, Kemenkes akan Tes Kejiwaan untuk Calon

Dalam kasus ini, N selaku korban mengaku mengalami pelecehan fisik berulang antara Februari-Maret 2025. 

Pelaku diduga melakukan kontak fisik tak pantas di ruang kerja DPRD.

Bahkan diduga mengambil foto dan video korban diam-diam. 

Namun, karena masih orang baru yang bekerja di sana, N mengaku tidak bisa melawan dan hanya bisa diam. 

"Tapi kemudian, istri pelaku menghubungi saya, mengirimkan foto-foto dari galeri sampah di ponsel suaminya, yang artinya sebenarnya itu sudah dihapus. Dari situ saya yakin dan mulai berani melapor,” terangnya. 

N telah berupaya menempuh jalur mediasi, tetapi pelaku tidak hadir. 

Selain itu, fraksi PKS juga tidak melakukan pendampingan meskipun pelaku dan dirinya berasal dari partai tersebut. 

“Saya hanya minta satu hal, duduk bareng, buat pengakuan. Saya enggak minta macam-macam, cuma ingin masalah ini dibuktikan," katanya. 

Baca juga: Curhat QAR Korban Pelecehan Dokter AY di Malang Diajak Lakukan Ini, Terkuak 4 Wanita Jadi Korban

Namun, pelaku justru tidak pernah mengindahkan hal tersebut, ia tidak datang pada saat mediasi yang difasilitasi DPRD

"Alasannya karena takut, katanya sudah ramai di media,” terangnya.

Kasus ini berawal dari adanya laporan dari N terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya di lingkungan DPRD Jakarta

Pelaku, yakni NS, disebut bekerja di lingkungan yang sama. 

Korban melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada 16 April 2025, teregistrasi dengan Nomor STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Terhadap hal ini, Sekretariat DPRD Jakarta mengonfirmasi terduga pelaku dalam kasus ini merupakan pegawai PJLP yang ditugaskan di Komisi A dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Betul. Untuk terduga pelaku adalah PJLP Setwan yang ditempatkan di Anggota Komisi A dari Fraksi PKS,” terang Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jakarta, Augustinus, Senin (21/4/2025).

Ia mengaku, pihaknya belum memecat terduga pelaku karena menunggu hasil penyelidikan kepolisian.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Update Kualitas Padi di Tebo Menurun Pascabanjir, Gara-gara Terendam Air Tiga Hari

Baca juga: Identitas 2 Anak Kecil Korban Kecelakaan Tunggal Truk Rem Blong Tabrak Rumah Warga di Padang

Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Parma vs Juventus, Rabu 23/4/2025 Pukul 23.30 WIB

Baca juga: Napak Tilas Peradaban: Wali Kota Jambi dan Fadli Zon Bahas Revitalisasi Rumah Batu

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved