Kasus Pelecehan Seksual
Pegawai DPRD Jakarta Dinonaktifkan Usai Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual
Seorang pegawai di Kantor DPRD Jakarta dinonaktifkan dari pekerjaannya usai melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pegawai di Kantor DPRD Jakarta dinonaktifkan dari pekerjaannya usai melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.
Pelecehan yang bekerja sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tersebut diduga dilakukan rekannya.
Pegawai yang dinonaktifkan tersebut berinisial N (29).
Sementara terlapor merupakan PJLP yang ditugaskan di Komisi A dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), berinisial NS.
Penonaktifan itu kata korban setelah dia melapor ke pimpinan dewan.
Setalah itu kata korban ke Koordinator Tim Pendampingan Korban di kawasan Jakarta Pusat, sempat terjadi keributan dengan istri terlapor
“Setelah saya melapor ke pimpinan dewan dan sempat terjadi keributan dengan istri terlapor, saya langsung dinonaktifkan dari pekerjaan," ungkap Koordinator di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Menurut keterangannya, hal itu terjadi sekitar dua minggu sebelum lebaran.
Baca juga: Korban Oknum Dokter Cabul di Malang Tambah Jadi 4 Orang, Modus Pelecehan Hampir Sama: Spam Chat
Baca juga: Buntut Kasus Oknum Dokter Lakukan Pelecehan, Kemenkes akan Tes Kejiwaan untuk Calon
Dalam kasus ini, N selaku korban mengaku mengalami pelecehan fisik berulang antara Februari-Maret 2025.
Pelaku diduga melakukan kontak fisik tak pantas di ruang kerja DPRD.
Bahkan diduga mengambil foto dan video korban diam-diam.
Namun, karena masih orang baru yang bekerja di sana, N mengaku tidak bisa melawan dan hanya bisa diam.
"Tapi kemudian, istri pelaku menghubungi saya, mengirimkan foto-foto dari galeri sampah di ponsel suaminya, yang artinya sebenarnya itu sudah dihapus. Dari situ saya yakin dan mulai berani melapor,” terangnya.
N telah berupaya menempuh jalur mediasi, tetapi pelaku tidak hadir.
Selain itu, fraksi PKS juga tidak melakukan pendampingan meskipun pelaku dan dirinya berasal dari partai tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.